Komjak Diundang Ikut Gelar Perkara Kasus Pinangki di Kejagung Besok

Komjak Diundang Ikut Gelar Perkara Kasus Pinangki di Kejagung Besok

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak mengatakan akan hadir dalam gelar perkara yang akan dilakukan besok di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Barita menyebut gelar perkara berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dari Djoko Tjandra.

"Jadi yang pertama, sekali saya bisa sampaikan perkembangan terakhir dulu ya. Barusan, hari ini kami menerima surat dari JAM, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk mengundang Komisi Kejaksaan," kata Barita dalam video konferensi di kanal Facebook Sahabat ICW, Senin ( 7/9/2020).

Menurut Barita, ini merupakan kali pertama pihaknya diajak untuk gelar kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki. Tentu, kata Barita, hal ini tidak terlepas dari desakan publik yang turut mendorong Kejagung untuk melibatkan Komjak.


"Jadi ini akibat peranan teman-temean juga diseluruh civil society ini mengundang Komisi Kejaksaan untuk ikut dalam ekspos perkara penyidikan kasus oknum jaksa P ini," tutur Barita.

Barita mengatakan akan memenuhi peranannya untuk turut mengawasi langsung perkara ini. Adapun untuk waktu gelar perkara, akan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.

"Besok pada jam 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jadi artinya peranan Komisi Kejaksaan dalam melakukan pengawasan secara langsung sudah dibuka dengan adanya surat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tersebut," tandas Barita.

Diketahui, gelar perkara kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari digelar besok di Gedung Bundar Jampidus Kejagung. Sejumlah pihak turut diundang, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Bareskrim Polri.

"Selain dari Bareskrim kita undang juga dari Komisi Kejaksaan agar masyarakat bisa lihat nanti bagaimana ekspos ini berjalan ya. Selain Komisi Kejaksaan juga kita mengundang Deputi dari Kemenko Polhukam dan sekaligus dengan rekan-rekan dari KPK kita juga undang," kata Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, hari ini.

Febrie menjelaskan tujuan diundangnya berbagai pihak dalam gelar perkara adalah untuk menjabarkan konstruksi perbuatan hingga keterlibatan Jaksa Pinangki berdasarkan pasal sangkaan. Dalam hal ini sejumlah alat bukti, jelas Febrie, juga akan ditampilkan saat gelar perkara.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita