KIARA Bantah Edhy Prabowo soal Izin Jual Pulau untuk Investor: Dibeli Asing Pakai Nama WNI

KIARA Bantah Edhy Prabowo soal Izin Jual Pulau untuk Investor: Dibeli Asing Pakai Nama WNI

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sebuah pulau kecil bernama Pulau Pendek di wilayah perairan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, viral karena dijual di situs jual-beli online. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo warga boleh menjual Pulau Pendek di Buton tersebut untuk kepentingan investasi.

Namun pernyataan ini ditepis oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). KIARA menyebut pembelian pulau kecil bisa dilakukan orang asing lewat pihak ketiga yang merupakan WNI. Sekjen KIARA Susan Herawati menyebut jika akan ada banyak pulau kecil di Indonesia yang diperjualbelikan ke pihak asing nantinya.

"Akan ada ribuan pulau kecil di Indonesia yang diperjualbelikan kepada orang Indonesia maupun kepada orang asing," kata Susan dalam keterangannya seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (2/9). "Yang biasanya menggunakan nama orang Indonesia sebagai pihak ketiga."

Edhy sebelumnya menyebut jika penjualan pulau kecil ini boleh-boleh saja dilakukan lantaran tidak menyalahi aturan. Selama hal itu dilakukan untuk investasi warga lokal.

"Jual beli Pulau di Buton, Sulawesi Tenggara oleh warga di sana boleh saja," kata Edhy di Maluku, Senin (31/8) "Asal pulau itu dijual untuk investor Indonesia bukan untuk orang asing."

Susan menyebut jika Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyalahi aturan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan jika segala kekayaan dan sumber daya alam dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

"Artinya, tujuan pengelolaan sumber daya alam, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, adalah kemakmuran rakyat," tegas Susan. "Bukan kemakmuran satu orang atau sekelompok orang."

Sehingga menurut Susan, Edhy tak mestinya menggunakan Permen ATR/BPN itu sebagai dasar izin penjualan karena merugikan rakyat. "Bentuk ketidakadilannya terletak pada tidak diakuinya masyarakat pesisir. Dan pulau-pulau kecil untuk memperoleh hak atas tanah," ujarnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita