Kejagung: Dibeli Tahun Ini, BMW X5 Pinangki Diduga dari Hasil Suap

Kejagung: Dibeli Tahun Ini, BMW X5 Pinangki Diduga dari Hasil Suap

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan mobil BMW seri X5 yang disita dalam kasus dugaan suap terkait percobaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra baru dibeli tahun ini.
Mobil itu disita terkait jeratan pencucian uang untuk Pinangki Sirna Malasari.
"Mobil itu dibeli di tahun 2020 sehingga ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya," ujar Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Mobil berkelir biru metalik itu, disebut Hari, didapat saat tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah dealer mobil di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Selain itu, Kejagung diketahui sudah menggeledah 2 apartemen yang diduga milik Pinangki, yaitu di Essence Darmawangsa Apartment dan The Pakubuwono Signature.


"Dan alat bukti yang sudah didapat antara lain keterangan saksi tersebut kemudian juga ada keterangan tersangka dikaitkan dengan tindakan penyidik untuk penggeledahan yang dilakukan 2 hari lalu di dua apartemen yang diduga milik tersangka PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ucap Hari.

Pinangki sendiri diduga menerima suap dari Djoko Tjandra berkaitan dengan upaya pengurusan fatwa ke MA agar Djoko Tjandra, yang sebelumnya merupakan buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, tidak dieksekusi oleh Kejaksaan. Tapi pada akhirnya tidak berhasil. MA pun menepis pernah menerima permohonan fatwa itu.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro pada Kamis, 27 Agustus 2020, menegaskan tidak pernah menerima permohonan fatwa Djoko Tjandra. Andi menyatakan kendati MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, tetapi hanya kepada Lembaga Tinggi Negara (Pasal 37 UU MA).

"Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Joko S Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada. Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada," kata Andi.

"Tegasnya, kami tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapa pun terkait perkara Djoko Tjandra," sambungnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita