Kampanye Pilkada Berupa Konser Hingga Kegiatan Olahraga Resmi Dilarang, Ini Sanksinya

Kampanye Pilkada Berupa Konser Hingga Kegiatan Olahraga Resmi Dilarang, Ini Sanksinya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Metode kampanye pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 berupa kegiatan yang mengundang kerumunan semacam konser hingga aktivitas olahraga resmi dilarang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru.

PKPU tersebut tercatat dengan nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.

Ketentuan larangan tersebut diatur di dalam Pasal 88C ayat (1) yang berbunyi: "partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," tulis beleid ini yang disahkan pada Rabu (23/9).

Beberapa bentuk kampanye dalam konteks kegiatan lain yang ada di Pasal 57 huruf g PKPU tersebut adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Lebih lanjut, dalam Pasal 88C ayat (2) diatur mengenai sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ada dua sanksi yang akan diberikan para pelanggar. Pertama, peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Atau selain itu, bisa diterapkan sanksi penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam kurun waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita