Jimly Minta BNPT Jangan Bela Tersangka Penusuk Syek Ali Jaber, Itu Tugas Pengacara

Jimly Minta BNPT Jangan Bela Tersangka Penusuk Syek Ali Jaber, Itu Tugas Pengacara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mendapat kritik keras dari anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie.

Boy Rafli dalam komentarnya menyebut tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian mengalami gangguan jiwa. Hal itu dibuktikan lewat hasil pemeriksaan rumah sakit tahun 2016.

Informasi yang sama juga diterima BNPT dari pihak keluarga bahwa Alfian Andrian memang mengalami gangguan kejiwaan.

Atas komentarnya itu, Jimly Asshiddiqie meminta BNPT untuk tidak menjadi pembela Alfin Andrian.

“BNPT jangan jadi pemberla ataupun pemutus,” terangnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (15/9).

Mantan Ketua MK itu menyebut, membela tersangka merupakan bagian dari tugas pengacara, bukan tugas BNPT.

Sementara hakim bertugas untuk memutuskan apakah tersangka gila atau tidak. Hakim akan memberi putusan di pengadilan.

“Biarlah tugas advokat yang membelanya di pengadilan dan hakim yang memutus apakah pelaku kejahatan gila atau tidak,” kata Jimly.

Dalam tuitan sebelumnya Jimly menyampaikan sebagai Ketua Umum ICMI, dirinya mengutuk penusukan dengang senjata tajam untuk tujuan pmbunuhan trencana dan teror terbuka kepada Syeikh Ali Jaber, ulama yangg sedang tablig di depan umum.

“Mohonn polisi dan jaksa segera proses hukum yangbersangkutan ke pengadilan dengan tuntutan sangsi paling maksimal, mati,” tegasnya.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita