Ini Alasan Refly Harun Tegas Gugat PT 0 Persen Lagi

Ini Alasan Refly Harun Tegas Gugat PT 0 Persen Lagi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ada perbedaan mendasar dari gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal presidential threshold (PT) nol persen oleh sejumlah tokoh dan praktisi hukum dulu sebelum Pilpres 2019 dan baru-baru ini.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, perbedaan mendasarnya yakni soal waktu melayangkannya gugatan ke MK.

"Beda yang dulu-dulu itu kita harus bedakan dua fase. Sebelum pilpres dan pemilu serentak," ujar Refly Harun saat mengisi diskusi series RMOL Network, Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk "Presidential Treshold Kejahatan Politik" Selasa (8/9).

Menurut Refly, dalam pemilu serentak dahulu presidential threshold masih ada legitimasinya. Ini lantaran partai-partai politik peserta pemilu dirasa tidak kehilangan haknya karena harus bergabung atau koalisi.

"Kalau pemilu serentak oke lah yang namanya Presidential Threshold masih ada legitimasinya karena partai-partai peserta pemilu tidak kehilangan haknya mereka harus gabung," tuturnya.

Namun berbeda halnya dalam pemilu presiden (Pilpres). Seharusnya, semua partai politik yang terdaftar memiliki hak yang sama di dalam demokrasi.

"MK harusnya sudah batalkan (PT) itu pada 2019 kemaren. Kenapa? saya baca pertimbangan hukum MK tapi itu bukan pertimbangan hukum tapi pertimbangan politik," katanya.

Sebagai contoh, kata dia, MK mengatakan bahwa PT itu memperkuat sistem pemerintahan presidensiil. Walaupun, hal ini berbanding terbalik dengan asas dalam konstitusi.

Dasar pernyataan MK) dari mana? Itu kan hipotetis tidak bisa dijadikan landasan yuridis konstitusional. Yuridis konstitusionalnya adalah bahwa hak parpol peserta pemilu untuk mengajukan calon dan itu tidak boleh dihilangkan," bebernya.

"Makanya berarti sudah melanggar konstitusi secara nyata," demikian Refly Harun. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita