Edarkan Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Sumut Ditangkap

Edarkan Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Sumut Ditangkap

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara berhasil membongkar peredaran narkoba dengan melibatkan seorang oknum Polri berinisial TS, di Jalan Pertahanan, Komplek Perumahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis 10 September 2020.

Dari tangan oknum polisi bertugas di Polda Sumut itu, diamankan barang bukti narkoba berupa ?26 butir pil ekstasi dan 13 gram sabu-sabu. 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, TS ditangkap, Kamis, 10 September. Ia diciduk di kediamannya di Jalan Pertahanan, Komplek Perumahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. 

“Ia diamankan, sekira pukul 19.00 WIB. Barang bukti yang diamankan dari tersangka TS yaitu 26 pil ekstasi 13 gram sabu-sabu ditambah uang tunai kurang lebih Rp45 juta dan airsoft gun,” sebut Kapolresta Deli Serdang, Yemi Mandagi kepada wartawan di Mako Polresta Deli Serdang, Minggu 13 September 2020.

Dari hasil pemeriksaan terhadap TS, ia mengaku barang haram itu, diperoleh dari ?AS alias Cokna, yang merupakan warga Desa Namosimpur Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang. 

Petugas Satnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak dan menangkap AS di Jalan Umum Pancur Batu, Jumat dini hari, 11 September 2020, sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan pelaku itu, disita barang bukti 1,13 ons sabu.

“Pada saat ditangkap tersangka mungkin karena ketakutan langsung lemas kemudian oleh anggota kita diamankan barang bukti, tersangka (lalu) dibawa ke Rumah Sakit Adam Malik untuk diberikan pertolongan,” tutur Yemi.

Nahas, saat tiba di RSUP Haji Adam Malik, Kota Medan nyawanya tidak terolong. Selanjutnya jenazah AS dibawa ke RS Bhayangkara guna mengetahui penyebab kematiannya. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasilnya.

Atas perbuatannya, TS dijerat dengan pasal 49 ayat 2 dan pasal 103 undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukumannya 6 tahun hingga 20 tahun penjara,” jelas Yemi. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA