Dituding Berlakukan Larangan Cadar di MTQ ke-37 Tingkat Sumut, Begini Klarifikasi Panita

Dituding Berlakukan Larangan Cadar di MTQ ke-37 Tingkat Sumut, Begini Klarifikasi Panita

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Viralnya video peserta diminta lepas cadar di Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) langsung membuat panitia angkat bicara.

Ketua Dewan (MTQ) ke-37 Tingkat Sumut, Hakim Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana, Palid Muda Harahap menegaskan tidak ada pelarangan dalam menggunakan cadar bagi peserta yang berpartisipasi dalam MTQ yang berlangsung di Tebingtinggi.

“Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebingtinggi, di sini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan,” ujar Yusuf, dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2020) sore di Lobi Hotel Jalan Jenderal Sudirman Kota Tebingtinggi.

Yusuf mengklaim ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui peserta dengan menggunakan joki. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.

“Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas,” terangnya.

Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap meluruskan peristiwa pendiskualifikasian yang terjadi pada seorang peserta bercadar asal Labuhanbatu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir. Palid menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kesalahpahaman.

“Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat,” ungkap Palid.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Palid, LPTQ Sumut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan termasuk koordinasi dengan para dewan hakim. Berikutnya, langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.

“Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua,” ucapnya.

Palid juga menambahkan, adanya kebijakan melepas cadar oleh pusat adalah lantaran beberapa lomba seperti tilawatil quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf. “Namun, tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut itu ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, video tersebut kali pertama diunggah oleh pemilik akun Youtube al-Faqir Tuan Guru Batak. Dia menuliskan “KETIKA CADAR DITOLAK DI MTQ MASIHKAH KITA BER-IMAN KEPADA AL QUR’AN?⁣”.

Dalam video  yang berdurasi 2 menit 16 detik itu terlihat seorang peserta dengan cadar hitam sedang bersiap-siap naik ke podium untuk membaca Alquran.

Namun, suara seorang pria memintanya membuka cadarnya. “Tolong bisa dibuka cadarnya,” ujar pria yang tidak terlihat wajahnya.

Peserta itu kaget dan mengarahkan pandangannya ke arah panitia yang berujar tadi. Samar-samar dia berucap tak bisa membuka cadarnya. “Afwan ya ustadz, ana (tidak membukanya),” jawabnya.

Namun, panitia tetap bersikukuh karena itu merupakan aturan. “Tolong dibuka supaya kita tahu bacaannya. Sudah dibuat aturan secara nasional, kalau tiak mau dibuka langsung didiskualifikasi,” sebut pria itu lagi.

Peserta tersebut tertegun beberapa detik, tertunduk, hingga akhirnya meletakkan pengeras suara yang sudah dipegangnya untuk membaca Alquran, selangkah kemudian dia turun dan beranjak pergi.

Mundurnya peserta tadi ditanggapi santai oleh panitia/dewan juri. “Peraturan nasional sdah diterapkan ditetapkan sejak MSTQ tahun lalu di Pontianak yang mengunakan sadar membuka ketika membaca Alquran setelah itu pakai mau sampai mana saja silahkan pakai,” jelas panitia dengan pengeras suara.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita