Ditawar Rp3 Miliar, Irjen Napoleon Terima Rp7 Miliar untuk Hapus <i>Red Notice</i> Djoko Tjandra

Ditawar Rp3 Miliar, Irjen Napoleon Terima Rp7 Miliar untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Termohon Bareskrim Polri menjawab dalil permohonan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).

Tim Hukum Bareskrim Polri, Baharuddin menyebut, Irjen Napoleon Bonaparte saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020.

Kesepakatan itu terjadi antara Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui setelah penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan.

Dalam kesepakatan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar.

"Fakta perbuatan Pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 Miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," Baharuddin membacakan jawaban.

Menurutnya, uang sebesar Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan Dolar Amerika dan Dolar Singapura secara bertahap. Selanjutnya, kubu Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah menyesuaikan sejumlah bukti yang berkualitas seperti kesaksian para saksi, serta bukti surat lainnya.

"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," ungkapnya.

Dengan bukti tersebut Polri meminta hakim menolak seluruh dalih yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadikan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," jawab tim hukum Bareskrim Polri.

Sebelumnya kuasa hukum Napoleon Bonaparte membacakan surat pemohonan di hadapan majelis hakim. Mereka menilai jika Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata Kuasa Hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti membacakan surat permohonan.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita