Ditanya soal Statusnya di MWA ITB, Din Syamsuddin: No Comment!

Ditanya soal Statusnya di MWA ITB, Din Syamsuddin: No Comment!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Din Syamsuddin tak mau menanggapi polemik statusnya sebagai Anggota Wali Amanat (MWA) ITB. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penuh dari Senat Akademik.
"Enggak, saya no comment soal itu, itu urusan Senat Akademik," ucap Din singkat saat diwawancara detikcom usai mendeklarasikan KAMI Jabar di Kota Bandung, Senin (7/9/2020).

Bersamaan dengan deklarasi KAMI Jabar, pemasangan spanduk yang menyoal status Din di MWA ITB pun terbentang di sekitar kawasan kampus ITB, tepatnya pertigaan Jalan Ganesha dan Jalan H Ir Djuanda.


Dalam spanduk itu bertuliskan 'Amanat PP No. 66/2013 tentang Statuta ITB Pasal 20 ayat 3. MWA ITB ADALAH PENGAMBIL KEPUTUSAN TERTINGGI DI ITB. KETUA SENAT AKADEMIK TAK BERHAK UNTUK MENCAMPURINYA'.

Juru Bicara GAR Alumni ITB Shinta Madesari mengatakan pemasangan spanduk tersebut sudah memenuhi izin dan legalitas formal. Diketahui, baru dipasang hari ini bertepatan dengan deklarasi KAMI di Jawa Barat.

"Spanduk-spanduk tersebut memenuhi persyaratan legal seperti izin, pajak, dan lain-lain," katanya saat dihubungi, Senin (7/9/2020).

Terdapat pula logo GAR atau Gerakan Anti Radikalisme di pojok spanduk yang menandakan pembuat dan pemasang spanduk tersebut.

Dia menambahkan, spanduk tersebut dipasang sebagai bentuk protes dan pengingat akan tuntutan GAR ITB terkait keanggotaan Din Syamsudin. "Selama belum ada kejelasan, ya GAR ITB akan tetap mempertanyakan," ujarnya.

"Tuntutan kita kan Pak Din diberhentikan dari MWA. Semua dasar tuntutan sudah disampaikan di surat terbuka," tambahnya.

Dia menyinggung keberpihakan Senat Akademik dalam persoalan ini. "MWA itu pengambil keputusan tertinggi. SA harusnya tidak bisa mengintervensi," tegasnya.

Pihaknya meminta agar MWA bertindak secara tegas atas keputusan publik yang sebelumnya telah dibuat bahwa Din Syamsudin sudah mengundurkan diri sebagai anggota MWA. Terkait bukti fisik atas pengunduran diri atau keputusan MWA, menurutnya, secara lazim dapat dibuktikan.

"Ya lazimnya, harunya ada lah. Pernyataan tertulis itu bisa berupa surat fisik atau email. Atau zaman sekarang bisa jadi kan kirim WA (WhatsApp) dulu lalu surat resminya menyusul kemudian. Intinya pasti ada bukti," ujar Shinta.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita