Dilimpahkan ke Kejari Jaktim, Anita Kolopaking Ditahan di Rutan Salemba

Dilimpahkan ke Kejari Jaktim, Anita Kolopaking Ditahan di Rutan Salemba

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara tahap II berkas tersangka dan barang bukti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus surat perjalanan palsu ke jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Timur kemarin. Anita Kolopaking ditahan di Rutan Salemba, sementara dua tersangka lainnya tetap ditahan di Rutan Bareskrim.

"Sebelumnya Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking, ditahan di Rutan Bareskrim, setelah tahap II kemarin si Djoko Tjandra dan Pras dititipkan kembali di Rutan Bareskrim karena salah satunya tersangka Pras sedang menjalani sidang kode etik," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti, saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).

Ady mengatakan tidak ada alasan khusus Anita ditahan di Rutan Salemba. Hal itu karena kewenangan telah beralih ke jaksa penuntut umum.

"Kemudian tersangka Anita ditahan di Rutan Salemba," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini kewenangan penahanan para tersangka telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU). Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama 30 hari selanjutnya.

Kejari Jaktim akan memastikan segera melimpahkan berkas ketiga tersangka itu ke Pengadilan Jakarta Timur untuk segera disidangkan. Ia mengatakan berkas ketiga tersangka itu disusun secara terpisah atau splitzing.

"Kewenangan kan beralih ke tersangka penuntut umum, kemudian JPU ini punya kewenangan penahanan 20 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari, itu kewenangan berdasarkan undang-undang. Kami komitmen untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Ketiga tersangka dilimpahkan ke Kejari Jaktim karena kejadian perkara terjadi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Kejaksaan Agung dalam rilis resminya menyebut para tersangka masing-masing akan dikenakan dakwaan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan /atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA