Catatan KPK, Pemkot Surabaya Pimpinan Risma Paling Banyak Dikeluhkan Soal Bansos

Catatan KPK, Pemkot Surabaya Pimpinan Risma Paling Banyak Dikeluhkan Soal Bansos

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dipimpin Tri Rismaharini menjadi wilayah paling banyak dikeluhkan warga terkait bantuan sosial (Bansos).

Hal tersebut berdasarkan data yang masuk ke aplikasi Jaga Bansos milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per tanggal 4 September 2020.

"KPK menerima total 1.074 keluhan terkait penyaluran bansos. Yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 428 keluhan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu (9/9).

Selain keluhan bansos, ada enam topik lainnya yang dikeluhkan oleh masyarakat. Di antaranya bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 117 laporan, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 86 laporan.

Selanjutnya, nama di daftar bantuan tidak ada atau penerima fiktif sebanyak 52 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu sebanyak 12 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk sebanyak 11 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan sebanyak 6 laporan, dan beragam topik lainnya dengan total 362 laporan.

"Keluhan tersebut disampaikan 967 pelapor yang ditujukan kepada 258 Pemda yang terdiri dari 19 Pemerintah Provinsi dan 239 Pemerintah Kabupaten/Kota, serta kepada Kementerian Sosial," jelas Ipi.

Sementara itu, instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemkot Surabaya sebanyak 59 keluhan, Pemprov DKI Jakarta sebanyak 44 keluhan, Pemkab Bogor 31 keluhan, Pemkab Tangerang 30 keluhan dan Pemkab Subang 27 laporan.

"Dari seluruh keluhan yang masuk, sebanyak 432 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda, 249 keluhan dengan status dalam proses tindak lanjut, 176 keluhan dengan status verifikasi, dan 151 keluhan masih menunggu kelengkapan informasi oleh pelapor. Selain itu, terdapat 66 keluhan lainnya dengan status tidak ada respon dari pemda, karena telah melebihi batas waktu 7 hari kerja untuk merespon keluhan," pungkas Ipi. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita