Beda dengan Polri dan Kejagung, KPK Tak Tunda Proses Hukum Cakada

Beda dengan Polri dan Kejagung, KPK Tak Tunda Proses Hukum Cakada

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menunda proses hukum yang diduga menjerat para calon kepala daerah (cakada), yang mendaftarkan diri pada Pilkada Serentak 2020. Sikap KPK berberda dengan Polri dan Kejagung yang memilih untuk menunda penanganan perkara terhadap calon kepala daerah tersangkut perkara korupsi.

“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/9).

Meski berbeda dengan Polri dan Kejaksaan Agung yang menunda proses hukum terhadap Cakada pada Pilkada 2020, KPK meyakini proses hukum di komisi antikorupsi tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut.

Sebab proses hukum di KPK sangat ketat. Mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka hingga penahanan dan tahapan seterusnya.

“Melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” cetus Ali.

Oleh karena itu, lembaga antirasuah mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan Cakada yang nantinya bakalan bertarung dalam kontestasi Pilkada 2020. KPK pun telah menyiapkan program pencegahan pada Pilkada Serentak 2020.

“Beberapa program pencegahan terkait Pilkada sudah disiapkan KPK, antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih,” pungkas Ali.

Sebelumnya, Kejagung menunda proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang maju dalam gelaran Pilkada Serentak 2020. Hal ini dilakukan agar tidak dipolitisasi sebagai isu pencalonan Pilkada.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengaku, telah lebih dahulu menghentikan penanganan kasus terhadap pasangan calon kepala daerah yang tersangkut perkara hukum. Hal ini sebagaimana arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Kami sudah duluan (menunda penanganan perkara),” kata Hari dikonfirmasi, Senin (7/9).

Hari menuturkan, penundaan penanganan perkara terhadap pasangan calon kepala daerah juga tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Khususnya paslon yang diduga tersangkut masalah korupsi.

“Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pihak tertentu dalam Pilkada,” cetus Hari.

Senada, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Surat telegram tersebut bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, penundaan proses perkara hukum perlu dilakukan untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2020. Juga untuk menghindari konflik kepentingan.

“Ya benar telegram netralitas itu. Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kami hindari,” tandas Argo dikonfirmasi, Rabu (2/9).[jpc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA