Bantuan Pesantren Diduga Disunat, Menag Dituntut Transparan

Bantuan Pesantren Diduga Disunat, Menag Dituntut Transparan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan pihaknya menemukan banyak pemotongan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi pesantren tahap pertama dari Kementerian Agama. Pemotongan bantuan itu diduga dilakukan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab selama proses penyaluran.

Diketahui, tahap pertama dana bantuan bagi pesantren di tengah pandemi Covid-19 dari Kemenag mulai cair Rp930 miliar dari total Rp2,59 triliun. Tahap I ini akan menjangkau 9.511 pesantren dari total 21.173 pesantren.

"Bantuan operasional kepada pesantren itu banyak dipotong, Pak. Saya punya catatannya, saya mau tahu juga, selain melalui pintu wakil rakyat, BOP yang disalurkan kepada kabupaten/kota ini ada pintu lain juga, enggak?" kata Selly dalam rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).

Lebih lanjut, Selly menjelaskan bahwa selama ini dana bantuan pesantren yang diusulkan melalui pintu Komisi VIII dapat disalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Akan tetapi, ia mendapatkan temuan ada lembaga otonom yang membawahi madrasah dan pesantren di daerah-daerah menjadi 'tangan kedua' untuk mengurusi dana bantuan tersebut.

"Nah, sisanya melalui lembaga lain. Ini jadi catatan kita. Sampai-sampai orang-orang di bawah bingung. Kan, kami enggak usulkan ke FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah), tapi formulirnya ada di sana dan langsung dipotong," kata Selly.

Melihat hal itu, Selly meminta agar Menteri Agama mengumumkan secara jelas pesantren mana saja yang menerima dana bantuan tersebut. Hal itu bertujuan sebagai basis transparansi anggaran negara yang dikeluarkan oleh Kemenag kepada pesantren.

"Jadi di daerah ini siapa yang menerima? Transparansi seperti apa? Bahkan menurut saya reformasi birokrasi dimulai dari kita sendiri, Pak," kata Selly.

Senada, anggota Komisi VIII DPR M. Husni turut menyatakan ada sebuah lembaga sebagai pihak kedua yang memotong dana bantuan pesantren tersebut. Meski begitu, Husni tak membeberkan lembaga apa yang ikut mengurusi dana bantuan tersebut.

Husni lantas bercerita bahwa dana bantuan yang seharusnya diterima untuk disalurkan ke pesantren yang diasuhnya di Sumatera Utara tak diterima secara langsung. Dana itu, kata dia, justru diterima terlebih dulu lewat lembaga tersebut sebelum disalurkan langsung ke pesantren. Lebih parahnya lagi, kata dia, dana tersebut turut terkena potongan.

"Waktu saya terima bukan lewat tangan saya, tapi lewat orang lain. Lalu seperti tadi yang dikatakan ada lembaga yang melakukan pemotongan. Ya, saya tanya, siapa itu yang motong? Biar saya potong," kata Husni.

Kemenag Akan Investigasi

Merespons hal itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Deni Suardini mengakui ada dana bantuan pesantren yang dipotong oleh pihak-pihak tertentu.

Deni menegaskan pihaknya akan melakukan audit investigasi terkait pelbagai temuan tersebut. Ia juga akan melakukan koordinasi dengan Satgas Saber pungli untuk menindak pemotongan dana bantuan pesantren tersebut.

"Kami sedang melakukan audit investigasi khusus, khususnya di Bekasi dan daerah lain. Sesuai arahan, kita gerakkan juga Saber Pungli. Dan kepada semua pengelola akan dilakukan masif dan kita lakukan terstruktur sistematis," kata dia.

Sebelumnya, Kemenag mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp2,59 triliun untuk membantu sejumlah pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan itu terwujud dalam bentuk BOP senilai Rp2,38 triliun dan bantuan pembelajaran daring selama tiga bulan sejumlah Rp211,73 miliar.

Kemenag sendiri sudah mendata 21.173 pesantren akan menerima bantuan tersebut. Rinciannya, 14.906 pesantren dengan kategori kecil mendapat bantuan sebesar Rp25 juta. Sebanyak 4.032 pesantren kategori sedang mendapat bantuan sebesar Rp40 juta.

Sisanya, sebanyak 2.235 pesantren kategori besar atau memilik santri di atas 1.500 orang dengan nilai bantuan sebesar Rp50 juta. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita