Bacalon Wali Kota Cilegon: Jika Saya positif Covid-19, Kandidat Lain Harus Isolasi

Bacalon Wali Kota Cilegon: Jika Saya positif Covid-19, Kandidat Lain Harus Isolasi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bakal calon Wali Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati mendesak KPU mengisolasi calon lain jika menyatakan dirinya terpapar Covid-19. Sebab, dia mengaku kandidat lain sempat berinteraksi dengannya pada Rabu, (9/9). Hal tersebut diungkapkan Ratu Ati menyusul keputusan KPU yang menolak second opinion hasil swab dua rumah sakit yang menyatakan dirinya negatif Covid 19.

“Kalau memang saya dinyatakan positif Covid-19, maka mari kita penuhi protokol kesehatannya. Yang diisolasi jangan hanya saya, tetapi kandidat lainnya juga harus diisolasi. Kan seperti itu protapnya,” kata Ati.

Ratu Ati merasa ada yang janggal bila KPU tidak mengisolasi calon kepala daerah Cilegon lain. Dia berharap KPU menerima hasil tes swab dirinya dari dua rumah sakit.

"Saya ingin bertanya ke teman-teman wartawan, hasil tes swab saya dari RSKM dan RS Siloam ini apakah dianggap tidak berarti?. Lalu apakah KPU meragukan kredibilitas rumah sakit sekelas Siloam," ujarnya.

Dia tetap menolak keputusan KPU karena merasa dirugikan jika hasil swab negatif Covid-19 itu ditolak.

Sementara itu Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi menegaskan, sesuai kesepakatan dengan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hasil swab yang digunakan oleh KPU adalah hasil swab yang positif.

Irfan mejelaskan, kebijakan tersebut merupakan upaya antisipasi semata. Terkait hasil tes swab pembanding yang diajukan Ratu Ati Marliati adalah hak masing-masing.

"Semua orang berhak membela dirinya, KPU tidak bisa mengabaikan hak-hak semua peserta. Karena dia (Ratu Ati, red) membawa bukti pembanding dan bukti swab. Dan tentunya posisi itu kita sampaikan," ujarnya.

Dia menegaskan hasil positif Covid-19 itu sama sekali tidak mengugurkan Ratu Ati sebagai calon Wali kota Cilegon. Jika hasil tes setelah masa isolasi mandiri selesai dan diswab hasilnya negatif maka dapat melanjutkan tahapan pilkada seperti calon lain.

"Saya tegaskan, positif Covid-19 ini tidak mengugurkan yang bersangkutan sebagai calon, hanya menunda proses saja. Calon yang bersangkutan harus menjalani isolasi dulu baru setelah itu dites kembali," ujarnya. [mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita