Arteria Dahlan Ancam Bongkar Bobrok Komnas HAM gegara Minta Setop Bahas RUU Ciptaker

Arteria Dahlan Ancam Bongkar Bobrok Komnas HAM gegara Minta Setop Bahas RUU Ciptaker

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arteria Dahlan memprotes Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lantaran menyurati DPR meminta penghentian pembahasan sebuah rancangan undang-undang. Menurut dia sikap itu merupakan kegenitan.

"Enggak boleh genit-genit, Pak. Kalau genit berhenti aja. Apalagi ini sudah mengganggu konstitusionalitas DPR RI," kata Arteria dalam Rapat Dengar Pendapat membahas Rencana Kerja Anggaran tahun 2021 pada hari ini, Selasa, 15 September 2020.

Arteria beralasan pembuatan undang-undang merupakan tugas DPR dan pemerintah. Ia meminta Komnas HAM tak menghasut atau menjadi provokator dengan meminta DPR menghentikan pembahasan RUU.

"Bapak ini siapa? Kalau kita melihat, apa yang dikerjakan Komnas HAM bagi republik? Coba bapak tulis," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Arteria pun mengancam akan membongkar borok Komnas HAM yang menurutnya tak berprestasi. Menurut dia, Komnas HAM diisi oleh orang-orang yang mencari pekerjaan. Alasannya, 90 persen anggaran Komnas HAM digunakan untuk belanja pegawai.

Ia lantas mempertanyakan kerja-kerja Komnas HAM di sejumlah sektor. Pertama, terkait konflik agraria di Blitar, Jawa Timur, kendati Arteria tak merinci konflik apa yang dia maksud.

"Mana si Beka (Ulung Hapsara, komisioner Komnas HAM), datang ke Blitar. Apa yang dia kerjakan? Saya dapil Blitar, jagoan saya, saya nyelesain enggak pakai anggaran," ujar Arteria.

Ia juga mempertanyakan langkah Komnas HAM menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. "Apa yang kalian kerjakan, selain membuat kegaduhan dengan Kejaksaan Agung?"

Komnas HAM sebenarnya telah berkali-kali menyerahkan berkas hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun berkali-kali juga Kejaksaan mengembalikan dengan dalih kurangnya alat bukti.

Arteria lantas menyinggung kasus intoleransi dan ekstremisme dengan kekerasan. Menurut dia, Komnas HAM juga tak hadir menangani kasus-kasus tersebut, misalnya yang berkaitan dengan masalah pendirian tempat ibadah.

"Urusan suku, satu kalimat pun enggak ada. Kalian hadir di tengah isu populer. Bentukan apa? Ini bentukan asing yang begini. Jangan bicara HAM kalau enggak ngerti Pancasila dan NKRI, Pak," kata Arteria.

Arteria juga menyinggung gugus tugas Covid-19 yang disebutnya bakal dibentuk Komnas HAM. Ia mempertanyakan urgensi pembentukan gugus tugas tersebut.

"Nanti kena Covid-19 ongkosnya mahal enggak bisa bayar. Enggak ada ini, fokus-fokus aja ini," kata dia.

Menurut Arteria, dari Rp 100 miliar anggaran Komnas HAM tahun 2021, sebanyak 75 persen digunakan untuk gaji pegawai, sedangkan hanya 25 persen untuk pemajuan dan penegakan HAM. Maka, kata dia, pantas saja jika harapan pemajuan HAM tak bisa tercapai.

"Tidak ada patriot-patriot di situ, semua orang yang ingin populer. Jadi jangan kritisi DPR, Pak. DPR itu sangat menghormati kelembagaan. Sekali bapak nyentuh DPR kita bongkar nih boroknya bapak kayak apa," ujar dia.

Arteria menyebut anggaran penuntasan HAM berat hanya Rp 2,1 miliar dari total Rp 100 miliar anggaran Komnas HAM. Kemudian, kata dia, Komnas HAM juga tak mengusulkan tambahan anggaran untuk penguatan penyelesaian dan kasus pelanggaran HAM.

"Jadi gini loh saya katakan, jangan kayak malaikat lah. Saya bongkar bener habis nih punya Bapak. Tolong jaga kehormatan antarlembaga. Bapak ini bukan LSM. Bapak ini juga enggak bersih-bersih amat dibanding kami-kami ini yang di DPR, Pak," kata Arteria.

Komnas HAM sebelumnya menyurati DPR dan Presiden Joko Widodo agar menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Komnas HAM menilai pembahasan RUU ini menimbulkan banyak kekecewaan dari masyarakat lantaran dianggap tergesa-gesa dan minim ruang partisipasi masyarakat.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan lembaganya berwenang memberikan pandangan terkait pembahasan suatu RUU oleh DPR dan pemerintah. Menurut Taufan, hal ini diatur dalam Pasal 89 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal itu memandatkan Komnas HAM untuk di antaranya memberikan saran terhadap asesi dan ratifikasi instrumen internasional terkait HAM.

"Kedua, memberikan rekomendasi beserta kajian mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan perundang-undangan yang terkait HAM," kata Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa, 15 September 2020. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita