Anggota DPR Sepakat Sidang Perkara Pidana Online Dipermanenkan dalam RKUHAP

Anggota DPR Sepakat Sidang Perkara Pidana Online Dipermanenkan dalam RKUHAP

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR Wihadi Wiyanto mengatakan rencana Mahkamah Agung (MA) yang ingin mempermanenkan sidang perkara pidana yang di gelar secara online/virtual selama pandemi Covid-19 tidaklah bermasalah.

Persidangan online di tengah pandemi Covid-19 berawal dari diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 23 Maret 2020, bahwa persidangan perkara pidana tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan Covid-19.

Atau persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya.

MA, Kejaksaan, Kepolisian, dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sepakat menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020.

Wihadi Wiyanto
Wihadi menuturkan, mempermanenkan sidang pidana online harus di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU tersebut pun sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.

"Nanti dibahas, drafnya belum ada. Ini menjadi satu hal pemikiran kita untuk dimasukan ke dalam KUHAP bahwa aturan sidang virtual mesti di atur secara keseluruhan mekanismenya seperti apa," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9)

Politikus Gerindra ini menilai kualitas sidang online sama dengan sidang tata muka. Ia juga mengungkapkan sidang online harus digelar selama pandemi karena mempertimbangkan masa tahanan bagi para narapidana.

"Menurut KUHAP juga bahwa masa tahanan itu ada waktunya. Kalau semuanya dalam situasi Covid-19 tidak bisa sidang secara fisik, maka banyak orang-orang ini yang bebas demi hukum karena masa tahanannya sudah lewat. Inilah kenapa terobosan itu dilakukan," katanya.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita