Wakil Jaksa Agung: Tolonglah, ICW Jangan Mikir Macam-macam Soal Kebakaran

Wakil Jaksa Agung: Tolonglah, ICW Jangan Mikir Macam-macam Soal Kebakaran

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Berbagai isu langsung bergulir usai kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung Sabtu lalu (22/8). Terpanas tentu saja isu hilangnya barang bukti dan berkas perkara yang tengah ditangani Kejaksaan.

Bahkan, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK ikut turun tangan mencari tahu penyebab kebakaran di gedung utama Kejagung. ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini. Salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Namun demikian, Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, meminta publik tidak berpikir macam-macam terhadap peristiwa kebakaran yang menghanguskan seluruh lantan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

“Jadi tolong, saya berharap kepada rekan-rekan ICW dan rekan-rekan yang lain bantu kami untuk bisa bekerja dengan baik kemudian tunggu dan sabar bagaimana hasil dari laboratorium forensik dan inafis dari Bareskrim yang sedang melakukan penyidikan,” ucap Untung di Badiklat Kejagung, Selasa (25/8).

Kejaksaan Agung, lanjut Untung, menyerahkan sepenuhnya penyelidikan penyebab kebakaran kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Yang jelas supaya tidak ada berita berita simpang siur mengenai kebakaran tersebut kita telah menyerahkan kepada tupoksinya kepolisian untuk meneliti sumber api, apa penyebabnya,” tandas Untung.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul berpendapat, Kejaksaan Agung tetap harus menjelaskan kepada publik secara detail, komprehensif, dan jelas soal kebakaran tersebut.

Hal ini menjadi penting, lantaran publik masih melihat peristiwa kebakaran hebat itu adalah bagian dari satu rangkaian penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh korps Adhiyaksa.

Karena hingga saat ini, walaupun Menkopolhukam Mahfud MD meminta jangan spekulasi, tetapi opini publik itu tak bisa dihentikan begitu saja tanpa mendapat landasan yang jelas. Mengapa demikian, karena publik tak melihat secara sederhana kebakaran tersebut, tapi sebuah rangkaian,” beber Adib. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita