Sri Mulyani Sebut Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Sri Mulyani Sebut Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru honorer di instansi pemerintah juga akan mendapat bantuan Rp 600 ribu pada program bantuan subsidi upah (SBU). Program ini rencananya dicairkan hari ini (24/8/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, para guru honorer bisa masuk daftar 15,7 penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini karena tercatat aktif sebagai peserta BP Jamsostek.

 Bahkan dirinya mengatakan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mendata guru honorer yang berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.

"Isu guru honorer dimasukkan dalam manfaat, baik sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," kata Sri Mulyani saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas perekembangan pemulihan ekonomi nasional (PEN), Senin (24/8/2020).

Pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi kepada 15,7 juta pekerja terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima sejumlah Rp 600 ribu per bulan untuk 1 orang pekerja selama empat bulan, atau tiap pekerja mendapatkan total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak dua kali.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini telah mendapat laporan jika pencairan tahap pertama bantuan Rp 600 ribu kepada pegawai ini akan dimulai hari ini. Hal itu menyusul sudah adanya payung hukum dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Kemnaker sudah keluarkan Permenaker dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," ungkapnya.

Perlu diketahui, kriteria penerima bantuan Rp 600 ribu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020. Adapun kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA