Program Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Mulai Pukul 12.00 Siang Ini

Program Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Mulai Pukul 12.00 Siang Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gelombang IV Program Kartu Prakerja akan segera dibuka untuk memenuhi antusiasme publik dari ketiga gelombang yang sudah dijalankan.

Pemerintah segera membuka pendaftaran gelombang IV program kartu prakerja pada Sabtu (8/8) pukul 12.00 WIB. Jumlah kuota penerima kartu prakerja juga ditingkatkan menjadi 800.000 orang.

Pembukaan dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 11/2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) 36/2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Perpres 76/2020 tentang Perubahan Atas Perpres 36/2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, ada beberapa hal baru yang diatur ke dalam Permenko baru ini.

Antara lain, pertama, penjabaran lebih rinci tentang peran dan tanggung jawab masing-masing learning platform dan digital platform.

"Kedua, penegasan kembali fungsi digital platform sebagai e-market place, ketiga, pembatasan biaya jasa yang dikenakan oleh dari digital platform kepada lembaga pelatihan," kata Rudy dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Serta keempat, penjabaran lebih rinci mengenai tugas manajemen pelaksana dalam melaksanakan monitoring terhadap digital platform dan lembaga pelatihan.

Rudy menegaskan, kartu prakerja merupakan program beasiswa pelatihan di mana penerimanya bisa memilih sendiri pelatihannya. Program ini terdiri dari dua elemen wajib, yaitu beasiswa pelatihan dan insentif.

Insentif hanya diberikan jika penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating. Dengan kata lain, kartu prakerja tidak hanya memberikan pilihan namun juga suara kepada penerimanya.

“Di masa pandemik Covid-19, kartu prakerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak,” jelasnya.

Ditambahkan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, perbaikan tata kelola yang dijabarkan pada Permenko 11/2020 bersifat progresif ke depan yang mulai diimplementasikan pada gelombang IV dan seterusnya.

“Manajemen pelaksana program kartu prakerja secara bertahap akan menyesuaikan prosedur operasi dan sistem sesuai dengan perpres dan permenko. Data kelompok yang dikecualikan untuk menerima Kartu Prakerja dari Kementerian/Lembaga pun diperlukan,” kata Denni.

Seperti sebelumnya, lanjutnya, begitu ditetapkan sebagai penerima kartu prakerja, dana bantuan pelatihan ditransfer ke rekening virtual account penerima.

Jika dalam waktu 30 hari tidak digunakan, akan dicabut kepesertaannya by system, dan dananya dikembalikan ke kas negara.

“Mitra digital platform dan lembaga pelatihan agar menyesuaikan juga dengan aturan yang ada,” imbuh Denni.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, terdapat beberapa perubahan dalam Permenko 11/2020.

Program Kartu Prakerja yang semula hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.

“Permenko ini juga memberikan prioritas pada pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Pandemi Covid-19, namun belum tersentuh oleh bantuan sosial,” kata Susiwijono.

Bersamaan dengan pembukaan gelombang IV, manajemen pelaksana juga menerima usulan kemitraan dari beberapa calon digital platform dan mitra pembayaran.

Sesuai dengan permenko baru, penetapan mitra didasarkan atas prinsip transparan, akuntabel, adil, terbuka, bersaing, efektif, dan efisien.

Untuk informasi lebih lanjut, penerima kartu prakerja dapat mengakses dashboard peserta pada situs resmi di www.prakerja.go.id. (rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita