Pemerk*sa Gadis di Bintaro Viral Dulu Baru Ditangkap, Polisi Berdalih Mau Mastikan Betul-betul

Pemerk*sa Gadis di Bintaro Viral Dulu Baru Ditangkap, Polisi Berdalih Mau Mastikan Betul-betul

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi mengungkapkan alasan lamanya meringkus remaja bernama Raffi Idzamallah (19) alias Gondes setelah satu tahun peristiwa pemerkosaan terhadap AF, gadis di Bintaro, Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan kasus ini sebenarnya dilaporkan korban ke Polres Tangsel sehari setelah kejadian yakni 13 Agustus 2019 silam.

"(Korban melapor) sehari setelah kejadian itu, ke Polres (Tangsel), ada bukti yang dibawa besi ini, kemudian pakaian dalam korban," kata Muharram di Polres Tangsel, Senin (10/8/2020).

Namun, dalam laporan itu keterangan korban soal ciri fisik pelaku hanya sedikit dan hanya ada satu rekaman CCTV, sehingga pihak polisi tidak bisa langsung bertindak dengan jejak yang terbatas.

"Kendala kami yang membutuhkan beberapa waktu panjang ini, untuk mencari identitas pelaku, nah ketika identitas ini sudah ditemukan, kendala berikutnya adalah pembuktian apakah identitas ini adalah orang yang melakukan tindak pidana ini," ucapnya.

Satu tahun kemudian, korban akhirnya mengungkapkan bukti barunya melalui media sosial bahwa pelaku kembali meneror AF melalui media sosial instagram.

Berbekal akun instagram itu, Polres Tangsel kembali bergerak dengan Tim Cyber Mabes Polri untuk melacak akun penenor AF dan mencocokkan dengan data penyelidikan satu tahun silam.

"Sebelum akun ini terlacak (cyber polri), kami sebetulnya sudah mengantongi nama, namun kami tetap mendalami sehingga betul-betul memastikan identitas yang kita duga dengan inisial RI apa betul ini pelakunya, jangan sampai kami mengamankan orang, namun kami tidak bisa membuktikan kalau memang yang bersangkutan yang melakukan," tegasnya.

Dari fakta-fakta itu, polisi kemudian langsung menangkap Raffi Gondes di rumahnya di Jalan Swadaya, Pondok Aren, Tangsel, pada Minggu (9/8/2020) dini hari.

Kepada polisi, Raffi Gondes mengaku awalnya hendak mencuri blower air conditioner (AC) di rumah korban, namun jadi aksi pemerkosaan karena nafsunya meningkat saat melihat AF sedang tidur.

Atas perbuatannya bejatnya, Gondes dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan ancaman pidana 12 tahun, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian ancaman pidana 15 tahun.

Polisi masih mendalami kemungkinan jerat pasal tambahan yakni pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebab Gondes mengancam AF melalui media sosial. [sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita