Pemerintah Godok Perppu Reformasi Sistem Keuangan, Anthony Budiawan: Di Mana Kegentingan Memaksanya?

Pemerintah Godok Perppu Reformasi Sistem Keuangan, Anthony Budiawan: Di Mana Kegentingan Memaksanya?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah diminta untuk tidak berlaku sewenang-wenang dalam mengimplementasikan rencana reformasi sistem keuangan. Di mana saat ini pemerintah tengah menggodok Perppu tentang Reformasi Sistem Keuangan dalam kondisi krisis Covid-19.

Permintaan itu sebagaimana disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam diskusi virtual Narasi Institute, Minggu (30/8).

"DPR dengan pemerintah mau mengubah UU silakan, independensi dari Bank Indonesia tidak dibuat independen silakan, karena itu adalah wewenang DPR bersama presiden, pemerintah, dan kita harus hormati," katanya.

"Di sini soalnya adalah bukan masalah konten, tetapi masalah prosedur," sambung Anthony.

Penyusunan Perppu itu, lanjut Anthony, harus mengedepankan faktor subjektivitas dengan kegentingan memaksa, dan juga harus memenuhi beberapa persyaratan seperti melibatkan lembaga lain untuk membahasnya bersama-sama.

"Tidak boleh sewenang-wenang, harus ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, masalah UU secara cepat berdasarkan UU dan diputuskan UU dan sekarang ini terjadi kekosongan hukum," ungkapnya.

Anthony memberikan contoh konkret dari kesewenang-wenangan pemerintah pada saat Perppu 1/2020 yang telah menjadi UU 2/2020, di mana aturan ini memberikan kekebalan hukum bagi pejabat dalam mengeluarkan kebijakan, dan sekaligus mengamputasi peran DPR dalam hal budgeting.

"Jangan dibilang bahwa sekarang tidak apa-apa, sekarang masalahnya apa? Kalau seandainya UU Bank Indonesia seperti sekarang apa masalahnya? Di mana kegentingan memaksa? Di mana kebutuhan memaksanya?" tegasnya.

Oleh karena itu, Anthony berharap peran DPR ke depannya bisa kuat dan tidak menyerahkan begitu saja kepada pemerintah terkait penyusunan Perppu reformasi sistem keuangan itu.

"Pertama, DPR harus mengevaluasi apakah ada kegentingan yang memaksa. Itu harus benar-benar dievaluasi, benar-benar dijadikan negara hukum jangan menyerahkan kedaulatan ke eksekutif," harapnya.

"Kedua, membentuk kekuasaan untuk mengatasi keadaan darurat. Ketiga, memantau pelaksanaan kewenangan pemerintah untuk mengatasi keadaan yang tidak normal," demikian Anthony Budiawan.

Rencana pemerintah menggodok Perppu tentang Reformasi Sistem Keuangan dalam kondisi krisis Covid-19 ini telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dia menyatakan, Perppu itu dibuat dalam rangka mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap masyarakat yang dapat berimplikasi ke keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

Adapun aturan itu mengkaji semua perangkat hukum mulai dari UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Bank Indonesia (BI), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Keuangan Negara, dan UU Perbankan. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita