Nurul Qomar Dipenjara Gegara Pemalsuan SKL Doktor Demi Jadi Rektor

Nurul Qomar Dipenjara Gegara Pemalsuan SKL Doktor Demi Jadi Rektor

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Pelawak Nurul Qomar akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes terkait pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) S2-S3 saat akan menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes. Setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), Nurul Qomar dijebloskan ke dalam penjara kemarin petang.

Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar mengatakan Nurul Qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah setelah divonis 1 tahun 5 bulan oleh PN Brebes. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhi hukuman 2 tahun penjara kepada Nurul Qomar. Nurul Qomar lalu mengajukan kasasi ke MA dan ditolak.

"Terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung," jelasnya di Lapas Kelas II Brebes, Jalan Slamet, Brebes, Rabu (19/8/2020).

"Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah incraht maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang-undang. Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3," urainya.

Nurul Qomar tiba di kompleks Lapas Kelas II Brebes pukul 18.30 WIB dengan diantar jaksa naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Brebes.

Setiba di lapas, Qomar langsung menjawab salam dari awak media yang sudah menunggunya sejak sore. Pelawak Qomar tampak semringah, penuh tawa, canda dan senyum lebar.

Qomar mengenakan rompi oranye dan sempat menunjukkan kedua tangannya yang diborgol.

"Nih, hahaha...," kata Qomar sambil menunjukkan kedua tangannya yang terborgol, sambil turun dari mobil tahanan.

Nurul Qomar sempat menjalani rapid test virus Corona atau COVID-19 sebelum memasuki lapas. Hasil rapid test menyatakan Nurul Qomar nonreaktif COVID-19.

Dia kemudian menyampaikan sejumlah pernyataan kepada wartawan di ruang tunggu lapas. Nurul Qomar mengaku senang hati dan merasa sedang masuk pesantren.

Hari ini saya merasa masuk pesantren. Kegiatan santri itu kegiatannya cuma di kamar, majelis, musala, ngaji, baca, dan nggak boleh keluar. Anggap saja saya lagi nyantri untuk memperdalam lagi apa yang belum dalam," ujar Nurul Qomar.

Nurul Qomar pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut mengawal kasusnya. Dia juga menyatakan menerima keputusan pidana ini tapi tetap berencana akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).


"Itu estafet, itu kan prosedur, itu kan peluang-peluang. Nanti Om Furqon (pengacara Qomar) mau mengajukan peninjauan kembali, ampunan atau grasi kepada bapak presiden ya to? Masih ada peluang, masih ada waktu," ujar dia.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA