Natalius Pigai Soroti Status Pegawai KPK Jadi ASN, Juga Kualifikasi Ali Mochtar Ngabalin Di KSP

Natalius Pigai Soroti Status Pegawai KPK Jadi ASN, Juga Kualifikasi Ali Mochtar Ngabalin Di KSP

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan komisioner Komisi Nasional HAM, Natalius Pigai geram dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Saya ingatkan Pak Jokowi tidak adil," kata Natalius Pigai melalui akun Twitter @NataliusPigai2, Sabtu (8/8).

Dia kemudian membandingkan dengan para pejabat di Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Aktivis HAM asal Papua ini mengambil contoh Ali Mochtar Ngabalin, yang tidak memiliki kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman dengan jabatan ASN, tapi menduduki jabatan Tenaga Ahli KSP.

"Ngabalin itu bukan ASN. Jabatan "Tenaga Ahli Utama" itu harus ASN dan kumpulkan angka kredit. Jadi Presiden ikut rusak tatanan!" kecam Natalius Pigai.

Sebelumnya, dalam PP No. 41/2020 memuat 12 pasal mengenai pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam Pasal 2, misalnya, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan tidak tetap.

Tahapan pengalihan diatur dalam Pasal 4, yaitu melakukan penyesuaian jabatan, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman dengan jabatan ASN yang akan diduduki. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita