Menko Mahfud: Demokrasi Tanpa Hukum Bisa Anarkis

Menko Mahfud: Demokrasi Tanpa Hukum Bisa Anarkis

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Setiap warga negara berhak mengeluarkan pendapat di muka umum. Hal itu diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia.

Begitu kicauan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Tweet ini disampaikan usai Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dideklarasikan pada Selasa (18/8) lalu.

“Demokrasi meniscayakan kebebasan untuk mengritik dan berserikat. Juga memberi kekebasan untuk berkoalisi atau beroposisi, bekerja di pemerintahan atau di luar,” kata Mahfud dalam akun media sosialnya, Kamis (20/8).


Namun demikian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menggarisbawahi bahwa demokrasi harus taat kepada hukum. Demokrasi yang baik, sambungnya, tidak melahirkan kesewenang-wenangan maupun anarkis.

“Tapi, agar baik semua harus ikut nomokrasi (aturan hukum). Demokrasi tanpa hukum bisa anarkis; hukum tanpa demokrasi bisa sewenang-wenang,” tutupnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita