Kejagung Wajib Beri Jaminan Kebakaran Hanya Menghanguskan Gedung, Bukan Perkara

Kejagung Wajib Beri Jaminan Kebakaran Hanya Menghanguskan Gedung, Bukan Perkara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menjamin insiden kebakaran yang menghanguskan gedung utama Kejagung selama 11 jam tidak menghanguskan perkara yang tengah ditangani, terkhusus perkara besar.

Begitu kata Direkrut Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menanggapi spekulasi dari masyarakat atas insiden kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam hingga Minggu (23/8) pagi.

Menurut Dedi, berspekulasi bahwa musibah terbakarnya gedung Kejagung berhubungan dengan penghilangan dokumen perkara merupakan simpulan yang terlalu dini dan tendensius.

"Meskipun dalam aktivitas kriminal politik apapun mungkin saja saling terkait, tetapi menandai musibah terbakarnya gedung kejagung terafiliasi dengan penghilangan dokumen perkara terlalu dini dan tendensius," ujar Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/8).

Hanya saja kata Dedi, publik dapat menafsir dengan mudah jika benar-benar dokumen penting terkait perkara yang sedang ditangani Kejagung turut hilang yang menyebabkan penelusuran kasus terhenti atau tidak berjalan secara maksimal.

"Karena adanya kaitan dengan musibah ini, tentu layak dicurigai dan pihak berwenang sangat perlu mengusut tuntas sebab musibah. Dalam kondisi saat ini, di mana dokumen sudah selayaknya terpreservasi digital, maka sulit dipercaya jika ternyata ada data penting yang ikut hilang seiring musibah kebakaran," kata Dedi.

Dengan demikian, kata Dedi, aparat penegak hukum harus memberikan jaminan dan meyakini kepada masyarakat bahwa kebakaran hanya menghanguskan gedung, bukan membakar habis perkara.

"Untuk itu, harus ada kerja luar biasa dari penegak hukum untuk menjamin bahwa musibah kebakaran hanya menghabiskan gedung, bukan menghanguskan perkara," pungkas Dedi.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita