Karyawan Bergaji < Rp5 Juta Dapat Bantuan, Erick: Untuk Pegawai yang Dirumahkan dan Gaji Dipotong

Karyawan Bergaji < Rp5 Juta Dapat Bantuan, Erick: Untuk Pegawai yang Dirumahkan dan Gaji Dipotong

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah kembali menelurkan kebijakan untuk mendorong daya beli masyarakat dengan cara memberikan insentif kepada para pegawai swasta yang gajinya di bawah Rp. 5 juta.

Mereka akan mendapatkan insentif sebesar Rp. 600 ribu yang akan diberikan dalam dua periode, selama empat bulan dimulai dari bulan September hingga Desember mendatang.

Menteri BUMN Erick Thohir yang juga menjadi Ketua Komite Gugus Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, insentif itu dikeluarkan dari dana PEN yang nilainya sebesar Rp. 33,1 triliun untuk 13,8 pegawai swasta yang dirumahkan, dan dipotong gajinya 50 persen.

"Nanti jangan jadi kontroversi, kadang-kadang kita melakukan ini oh yang kerja dikasih yang enggak kerja sudah dikasih. Kita juga ingin sekali meneggakkan UMKM, yang kemarin sudah dibantu," ujar Erick dalam acara Mata Najwa, Rabu malam (5/8).

Erick menegaskan, yang mendapatkan insentif dari pemerintah tersebut bukan dari kalangan pegawai BUMN maupun PNS. Mereka yang mendapatkan dana tersebut merupakan pegawai swasta yang giat melakukan iuran di BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, kata Erick, 13,6 juta data pegawai tersebut diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan.

"Di luar BUMN, di luar PNS, jadi bener-bener di sektor industri lah yang sekarang. Nanti kalau BUMN, BUMN lagi," tandasnya.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita