Karaoke Venesia BSD Digerebek Polisi, 6 Orang Jadi Tersangka

Karaoke Venesia BSD Digerebek Polisi, 6 Orang Jadi Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebanyak tiga orang manajemen dan tiga mucikari pengelola tempat hiburan karaoke Venesia BSD ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, tempat hiburan berbentuk hotel dan karaoke Venesia yang berlokasi di Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tersebut dirazia lantaran tetap buka di masa Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dari hasil razia tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp 730 juta yang merupakan hasil pesanan para pemandu lagu yang juga merupakan pekerja seks komersial (PSK).

Selain itu, polisi mengamankan 47 wanita pemandu tiga manajemen, dan tiga orang mucikari.

“Ada 6 tersangka, muncikari tiga, tiga manajemen,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo kepada wartawan sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).

Dia menjelaskan, guna mengelabui aparat, lokasi depan karaoke dibuat seolah dalam kondisi tutup.

Namun, di dalamnya para pengunjung bisa menikmati layanan esek-esek.

“Bisa dikatakan tidak terang-terangan karena lampu depan mati semua. Terkesan tutup tapi ada aktivitas,” ungkapnya.

Dari hasil razia itu diketahui, tempat hiburan Venesia di kawasan BSD itu buka sejak awal Juni.

Padahal, jelas-jelas, selama masa pandemi dan PSBB diberlakukan, tempat hiburan harus tutup atau dilarang buka.

“Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak sekitar awal Juni 2020 sampai saat ini di masa pandemi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo, Kamis (20/8/2020) lalu.

Ferdi mengungkapkan, sebanyak 47 perempuan pemandu lagu atau LC di Venesia BSD Karaoke, yang berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, diamankan. Mereka dan para saksi dibawa ke Bareskrim.

Tak hanya LC, pihak manajemen yang berjumlah 3 orang dan Muncikari 3 orang ikut diamankan.

Dari penggerebekan itu, kata Ferdi, sejumlah barang bukti diamankan. Salah satunya adalah uang tunai senilai Rp 730 juta yang merupakan hasil pesanan para pemandu lagu yang juga merupakan pekerja seks komersial (PSK).

“Selanjutnya ada 3 unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi, mesin penghitung uang 1 unit dan 14 baju kimono Jepang sebagai kostum pekerja. Lalu Kwitansi 2 bundel, Voucher ladies 1 bundel tanggal 19 agustus 2020, hingga Kwitansi Hotel 2 lembar tgl 19 agustus 2020,” pungkasnya.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita