Irjen Napoleon Emosional Saat Rekonstruksi Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Emosional Saat Rekonstruksi Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polri menggelar rekonstruksi kasus gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra. Kuasa hukum mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti, menyebut kliennya ini sempat emosional saat rekonstruksi dilaksanakan siang tadi.

"Yang pertama-tama, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada penyidik Bareskrim, khususnya tipikor Bareskrim, yang sudah hari ini melakukan gelar perkara, melaksanakan rekonstruksi, ya. Dengan lancar meskipun ada sedikit emosi tadi, ya. Agak meluap sedikit (Irjen Napoleon), tapi semua bisa terkendali dengan baik," kata Putri saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Namun Putri tidak menjelaskan secara rinci mengapa Napoleon bisa emosional. Napoleon, yang juga hadir saat konferensi pers, tak berkomentar terkait rekonstruksi yang dilaksanakan tadi.


Putri hanya mengatakan rekonstruksi red notice dilakukan dari pagi hingga sore di TNCC Bareskrim.

"Kedua, sesuai rekonstruksi tadi yang dilaksanakan berdasarkan CCTV di lantai satu gedung TNCC lobi utama, semuanya (red notice) tidak ada kaitannya dengan Bapak Jenderal Napoleon Bonaparte. Itu yang harus saya tegaskan di sini. Kemudian beberapa keterangan hari ini dalam rekon (rekonstruksi) telah terbantahkan karena Jenderal Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu," ucap Putri.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra. Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yaitu kantor Divisi Hubungan Internasional dan lobi gedung TNCC Polri.

Rekonstruksi berlangsung selama 7 jam. Awi menuturkan ada tiga tersangka dan lima saksi yang diikutsertakan dalam proses rekonstruksi.

"Pukul 09.00 sampai 16.00 WIB. Tempat di kantor Div Hubinter dan lobi masuk gedung TNCC," tutur Awi.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita