Hina Nabi Muhammad, Penyanyi di Nigeria Dijatuhi Hukuman Mati

Hina Nabi Muhammad, Penyanyi di Nigeria Dijatuhi Hukuman Mati

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sebuah Pengadilan Islam di Nigeria utara telah memutuskan hukuman mati terhadap seorang penyanyi pria karena mengejek Nabi Muhammad SAW. Pengadilan Tinggi Syariah di kota Kano telah memerintahkan penyanyi itu, Yahaya Aminu Sharif, 22 tahun, untuk digantung sampai mati.

Di Kano, penghina nabi masuk pelanggaran berat. Yahaya dinilai telah menghina Rasulullah dalam salah satu lagunya, kata Baba-Jibo Ibrahim, seorang juru bicara kementerian kehakiman provinsi Kono, kepada AFP.

Sebelumnya, pengadilan di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu telah menghukum mati pelaku perzinahan, pembunuhan dan homoseksualitas. Namun sampai hari ini eksekusi atas hukuman itu tidak dilakukan.

“Pengadilan menjatuhkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam hukum Islam berdasarkan bukti yang tidak terbantahkan,” kata Ibrahim.

Sharif dituduh menghina Nabi Muhammad SAW dalam sebuah lagu yang kemudian dibagikan di media sosial pada bulan Maret. Kasus ini telah memicu kerusuhan di kota tersebut.

Massa membakar rumah keluarga penyanyi tersebut dan mengambil alih jalan-jalan.  Massa juga menuntut agar pelaku diseret ke pengadilan.

Ibrahim mengatakan Sharif memiliki pembela selama persidangan empat bulan. Pesidangan diadakan secara tertutup untuk alasan keamanan.

Syarif, seorang penyanyi Muslim, termasuk penganut cabang tarekat sufi Tijaniyyah.  Pengadilan yang sama juga menghukum seorang bocah lelaki, Umar Farouk 10 tahun penjara karena dinilai menghina Allah, kata Ibrahim.

Dia dinyatakan bersalah karena menggunakan kata-kata kotor terhadap Allah saat berkelahi dengan seorang temannya. “Pengadilan menganggap anak itu masih di bawah umur itu dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” kata Ibrahim.

“Pengadilan menganggap usia anak itu di bawah umur dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara sebagai penyesalan dan membuatnya berubah,” katanya.

Kedua terpidana memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut, kata Ibrahim. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita