Deklarator KAMI Tolak Ide RCTI Soal YouTube Tunduk UU Penyiaran

Deklarator KAMI Tolak Ide RCTI Soal YouTube Tunduk UU Penyiaran

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Refly Harun tidak setuju dengan ide RCTI dan INews Tv yang ingin konten-konten video internet, seperti YouTube tunduk dengan UU Penyiaran. Ia menilai nantinya akan ada konflik kepentingan bila konten video diatur dalam regulasi seperti itu.

"Ini sebuah kemajuan zaman, nggak bisa ditolak. Bagaimanapun perilaku masyarakat yang menonton tv sudah bergeser ke platform. Justru industri pertelevisian harus antisipasi ini, bukan malah menghadang dengan menciptakan regulasi perizinan," ujar Refly saat dihubungi, Jumat (28/8/2020).

Refly juga merupakan seorang YouTuber. Ia memiliki channel YouTube yang sama dengan namanya, Refly Harun.


"Masyarakat, khususnya kelas menengah terutama, memang tidak lagi menonton tv, mereka nonton acara tv dari YouTube," kata dia.

Refly pun mengingatkan saat ini sudah diakui adanya industri penyiaran swasta, bahkan penyiaran personal. Hal tersebut menurutnya merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

"Hak warga negara yang dijamin konstitusi untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan segala sarana yang ada, salah satu sarana yang ada adalah media sosial yang kebetulan mudah dan murah untuk diakses. Bahkan saking murahnya gratis," sebut Refly.

"Kalau kemudian ini harus masuk rezim regulasi penyiaran bahkan izin, maka demokratisasi dalam mengakses bahkan membuat penyiaran personal ini bisa terhambat bahkan terbilas," imbuhnya.

Ahli hukum tata negara ini menilai regulasi bagi video konten internet akan mengesankan menjadi alat represi. Refly menyarankan bila memang ada pelanggaran terhadap konten internet, hal tersebut bisa diatasi melalui undang-undang pidana lain.

"Sekarang YouTuber misalnya berapa juta orang yang harus minta izin ke Kemenkominfo, ini akan jadi alat kontrol atau represi terutama konten-konten yang kritis. Karena itu menurut saya, kalau ada misalnya pelanggaran, gunakan saja UU yang ada, misalnya penyebaran berita bohong, gunakan UU ITE, pidana," ucapnya.

Refly pun tidak setuju dengan RCTI dan iNews Tv yang menggugat UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan penyiaran yang menggunakan internet, seperti konten di Youtube, juga tunduk ke UU Penyiaran. Dia khawatir akan ada pembungkaman publik.

"Nggak setuju. karena kalau masuk rezim perizinan seperti itu berarti kita menyerahkan kepala, leher kita kepada sebuah otoritas dan akan terjadi conflict of interest, karena misalnya konten-konten yang kritis terhadap kekuasaan ya mudah sekali tidak diberi izin," ungkap Refly.

"Apalagi ada kecenderungan era pemerintahan Jokowi ini cenderung adanya bahaya otorianisme gitu lho. Pembungkaman kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan cara kriminalisasi, misalnya," tambah eks Komisaris Utama PT Pelindo I (Persero).

Sebelumnya, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik, mengatakan uji materi UU Penyiaran dilakukan guna mendorong kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional. Dia menanggapi anggapan bahwa gugatan itu dapat mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran live lagi di media sosial.

"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tutur Taufik.

Taufik menyebut RCTI dan iNews sama sekali tidak berniat mematikan kreativitas penggiat media sosial. Gugatan tersebut dimaksudkan agar UU penyiaran bersinergi dengan undang-undang lainnya.

"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Taufik.

RCTI dan iNews menggugat UU Penyiaran ke MK agar setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix, tunduk pada UU Penyiaran. Mereka khawatir muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila di saluran internet.

Hal itu terungkap dalam permohonan judicial review yang dikutip detikcom dari website MK, Kamis (27/8). Permohonan itu ditandatangani oleh Dirut iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo. Mereka mengajukan judicial review Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang berbunyi:

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA