Batalkan Ganja Jadi Obat, Begini Penjelasan Kementan

Batalkan Ganja Jadi Obat, Begini Penjelasan Kementan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Setelah menuai polemik, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membatalkanKepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 terkait Ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.

Kementan melalui Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha menyatakan bakal mengkaji dengan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Sementara akan dicabut (Kepmentan 104/2020) untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” kata Tommy Nugraha dalam keteranganya, Sabtu (29/8).

Tommy menjelaskan, bahwa tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Namun, yang dimaksud pembinaan yang dilakukan Kementan ialah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya.

“Dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” terang Tommy.

Sedangkan, terkait penggunaan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan,  dan secara legal oleh UU Narkotika.

“Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” ujar Tommy.

Menteri Pertanian, kata Tommy, konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Dalam hal ini, memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini  menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita