Anies Menangkan Kasasi Izin Reklamasi Pulau M

Anies Menangkan Kasasi Izin Reklamasi Pulau M

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan kasasi atas gugatan PT Manggala Krida Yudha (MKY) soal izin reklamasi pulau M. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi PT MKY yang telah diketuk pada 14 Agustus lalu.

 Belum ada tanggapan dari PT MKY terkait putusan MA yang menolak gugatan mereka.

"Benar (menang). Kan semua keputusan pengadilan sudah dilihat aturannya seperti apa dan melihat kesesuaiannya," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana kepada wartawan, Rabu (26/8).

Yayan menjelaskan, Pemprov DKI menang karena pengadilan menilai bahwa kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah sesuai aturan.

Kendati begitu, Yayan mengaku belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung. Ia hanya menerangkan Pemprov DKI akan menjalankan putusan pengadilan

"Kita ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang memang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut," jelasnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi, di antaranya pulau H, M, dan I, melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018.

Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M yang dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha.

Pada September 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga menolak gugatan yang diajukan oleh PT MKY terhadap Anies tentang pencabutan izin reklamasi Pulau M.

Putusan itu diperkuat di tingkat banding oleh PTTUN Jakarta pada Januari 2020. Tak terima putusan itu, PT MKY kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Anies sendiri berjanji untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau. Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita