Seorang Polisi Dikeroyok Delapan Pemabuk di Bandung

Seorang Polisi Dikeroyok Delapan Pemabuk di Bandung

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan delapan pemabuk yang mengeroyok seorang anggota polisi Brigpol Iwan Handayana. Penganiayaan terhadap anggota Bhabinkamtibmas itu terjadi pada Sabtu lalu di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan delapan orang yang sedang pesta miras di kuburan Desa Bojongmalaka itu melakukan perlawanan saat Iwan berusaha menertibkan dan membubarkan mereka.

Dari delapan orang yang diamankan, tiga orang kini dinyatakan sebagai tersangka.

"Dari lokasi kurang lebih kita mengamankan delapan orang. Ada tiga orang yang berstatus sebagai tersangka, dua orang dewasa dan satu masih di bawah umur," kata Hendra di Polresta Bandung.

Dari pengeroyokan itu, Hendra mengatakan anggotanya itu mengalami luka di pelipis sebelah kanan. Selain Iwan, kata Hendra, aparatur desa setempat juga turut menjadi korban karena menemani saat menertibkan para pemabuk itu.

Menurut Hendra, pengeroyokan itu memang murni karena pengaruh minuman beralkohol. Setelah kejadian itu, ia memerintahkan anggotanya untuk merazia tempat penjualan minuman beralkohol di sekitar kawasan itu.

"Kita ingin tunjukkan bahwa minuman keras apapun bentuknya itu ternyata mempengaruhi perilaku seseorang. Para pelaku mengeroyok petugas karena pengaruh dari minuman keras. Setelah itu kita razia tempat minuman kerasnya. Ini jenis tuak," katanya.

Saat dikeroyok, menurut Hendra, Iwan juga melakukan perlawanan kepada para pemabuk itu.

"Petugas itu kita berikan penghargaan karena pada saat malam masih tetap melakukan tugasnya, kemudian merespon dengan cepat," katanya.

Sementara itu, Iwan sendiri mengaku kepalanya sempat dipukul menggunakan batu. Saat dikeroyok, para pelaku juga mengatakan kata-kata kasar.

"Pak Anan (aparatur desa) juga dipukul, karena dia menunggu di ujung. Saya berkelahi, karena terlalu banyak, saya mundur, setelah mundur, saya juga dikejar gitu," kata Iwan.

Atas kejadian itu, polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita