Pengamat: Pengusutan Skandal RUU HIP Harus Dimulai dari Rieke Oneng

Pengamat: Pengusutan Skandal RUU HIP Harus Dimulai dari Rieke Oneng

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO – Pemerhati politik dan kebangsaan, M. Rizal Fadillah, menilai wajar jika masyarakat meminta pemerintah dan DPR mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU itu dinilai bisa menjadi pintu kebangkita neo-PKI dan faham komunisme. Masyarakat menilai RUU HIP adalah ‘makar ideologis’ dan meminta pengusutan inisiator atau konseptor RUU itu.

“Ketika sudah diakui bahwa usulan ini berasal dari Fraksi PDIP, maka yang perlu kejelasan dan tindaklanjut adalah apakah usulan itu bersifat perorangan atau fraksional. Lalu di mana Rieke berada selain sebagai Ketua Panja dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR?” kata Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (12/7).

Rizal mengatakan, PDIP mengantisipassi kegaduhan RUU HIP itu dengan mencopot Rieke 'Oneng' Diah Pitaloka dari jabatan Wakil Ketua Baleg DPR dan diganti oleh Komjen Muhammad Nurdin. Dia menilai penggantian itu adalah sanksi ringan untuk Rieke.

“Hanya masalahnya adalah apakah sanksi itu berkaitan dengan kesalahan dirinya sebagai bagian dari inisiator atau karena memang tak mampu menjalankan ‘misi’ fraksi atau partai dalam menggolkan RUU?” tutur Rizal.

Rizal menilai pengusutan atas kegaduhan RUU HIP itu harus dimulai dari Rieke, baik pengusutan politik maupun hukum. Pengusutan dapat melebar untuk mengetahui keterlibatan beberapa pihak.

“Rieke sudah dilaporkan ke kepolisian tinggal gerak penyelidikan yang ditunggu. Pasal 107 KUHP dapat menjadi acuan pelanggaran dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun. Tak ada hak imunitas anggota dewan untuk perbuatan dugaan makar,” ucap Rizal. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita