Pasutri Bupati Dan Ketua DPRD Kutim Ditangkap KPK, Menegaskan Politik Indonesia Biayanya Mahal

Pasutri Bupati Dan Ketua DPRD Kutim Ditangkap KPK, Menegaskan Politik Indonesia Biayanya Mahal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim, Encek Unguria R yang merupakan suami istri dinilai semakin menegaskan bahwa politik membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Hal itu dikarenakan, Ismunandar akan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kutim.

Peneliti Insititut Riset Indonesia (INSIS), Dian Permata mengatakan, kasus suap serta persyaratan ketentuan pencalonan di Pilkada maupun Pilpres merupakan dua hal yang berbeda.

"Syarat ketentuan pencalonan bisa saja dihapus baik di Pilkada maupun Pilpres. Itu ranahnya di UU Pemilu dan UU Pilkada. Soal status Bupati yang ditangkap KPK dan masih mengikuti proses pencalonan Pilkada itu diatur dalam regulasi," ucap Dian Permata kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/7).

Namun kata Dian, masih munculnya kasus suap menyuap di kalangan pejabat seperti di Kutim yang menjerat Bupati dan Ketua DPRD yang juga suami-istri semakin menegaskan bahwa politik Indonesia berbiaya mahal.

"Masih mencuatnya kasus suap menyuap seperti yang menimpa Bupati Kutai Timur pada saat proses Pilkada makin menegaskan politik membutuhkan biaya yang tidak sedikit," jelas Dian.

Meskipun begitu, Dian menilai harus dilihat praktik rasuah tersebut dilakukan terhadap proyek yang telah berjalan atau yang akan berjalan.

"Jika model suapnya lantaran proyek sudah berjalan maka suap itu bentuknya sebagai kompensasi politik. Jika model suapnya karena proyek baru akan dijalankan atau proyeksi untuk ke depan maka suap itu bentuknya sebagai ijon politik," pungkas Dian.

Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2019-2020.

Ketujuh orang tersebut dijadikan tersangka setelah KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda dan Kutim pada Kamis (3/7).

Pihak yang ditetapkan tersangka diantaranya Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar (ISM) Encek Unguria R (EU) selaku istri Ismunandar dan juga sebagai Ketua DPRD Kutai Timur.

Selanjutnya, Musyaffa (MUS) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Suriansyah (SUR) selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Aswandini (ASW) selaku Kepada Dinas PU Kutai Timur.

Kemudian tersangka yang sebagai pihak pemberi hadiah atau janji ialah Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.

Dari hasil tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita