Pak Kapolri, Harusnya Brigjen Prasetyo Utomo Tidak Dicopot, tapi Dipecat dari Polri!

Pak Kapolri, Harusnya Brigjen Prasetyo Utomo Tidak Dicopot, tapi Dipecat dari Polri!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Keputusan tegas Kapolri Jenderal yang Brigjen Prasetyo Utomo menuai pujian dari banyak pihak.

Akan tetapi bagi Indonesia Corruption Watch (ICW), hal itu masih tidak cukup. Seharusnya, Brigjen Prasetyo Utomo dipecat dari Polri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, pihaknya mengecam keras tindakan sang jendral yang mengeluarkan surat jalan untuk DJoko Tjandra.

“ICW mengecam keras Brigjen Prasetyo Utomo, karena terlibat membantu pelarian daripada terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra,” kata Kurnia dilansir dari JawaPos.com.

Karena itu, pihaknya mendesak Kapolri Jendral Idham Azis bukan saja mencopot dari jabatannya, tapi juga harus diproses secara hukum yang berlaku.

Seperti dipecat dari keanggotaan Polri dan dipenjara.

Apalagi kelakuan Brigjen Prasetyo Utomo itu telah turut serta melindungi dan membiarkan terpidana korupsi melarikan diri.

“Diberhentikan dari instansi kepolisian dan diproses hukum. Itu tuntutan kita terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Hal lain yang tak kalah penting saat ini bukan saja terkait penerbitan surat jalan bagi buronan Kejaksaan Agung itu.
 
Tapi juga mengungkap penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice (daftar pencarian orang).
Keputusan tegas Kapolri Jenderal yang Brigjen Prasetyo Utomo menuai pujian dari banyak pihak.

Akan tetapi bagi Indonesia Corruption Watch (ICW), hal itu masih tidak cukup. Seharusnya, Brigjen Prasetyo Utomo dipecat dari Polri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, pihaknya mengecam keras tindakan sang jendral yang mengeluarkan surat jalan untuk DJoko Tjandra.

“ICW mengecam keras Brigjen Prasetyo Utomo, karena terlibat membantu pelarian daripada terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra,” kata Kurnia dilansir dari JawaPos.com.

Karena itu, pihaknya mendesak Kapolri Jendral Idham Azis bukan saja mencopot dari jabatannya, tapi juga harus diproses secara hukum yang berlaku.

Seperti dipecat dari keanggotaan Polri dan dipenjara.

Apalagi kelakuan Brigjen Prasetyo Utomo itu telah turut serta melindungi dan membiarkan terpidana korupsi melarikan diri.

“Diberhentikan dari instansi kepolisian dan diproses hukum. Itu tuntutan kita terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Hal lain yang tak kalah penting saat ini bukan saja terkait penerbitan surat jalan bagi buronan Kejaksaan Agung itu.

Tapi juga mengungkap penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice (daftar pencarian orang).

“Penghapusan nama Djoko Tjandra dalam red notice yang dugaannya itu dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum juga,” ujarnya.

“Maka dari itu, kami juga mendorong agar investigasinya juga mengarah ke sana,” sambung dia.

Untuk diketahui, Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

Dengam surat jalan itu, buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu bebas melenggang keluar-masuk Indonesia.

Surat jalan itu diketahui dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat jalan itu dibuat tanpa sepengetahuan atasannya, yakni Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Praboro.

“Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut bahwa Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri ya dan tidak izin sama pimpinan ya,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

“Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalbar pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.

Atas temuan itu Brigjen Prasetyo akhirnya diperiksa Propam Polri hingga keluar perintah Kapolri melalui surat telegram bernomor ST/1980/VII/KEP./2020, Tgl 15-07-2020 untuk melakukan pencopotan.
 
Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, jenderal bintang satu tersebut dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

IPW bahkan mendesak agar kasus ini diperiksa lebih jauh karena menciderai institusi polri di mata publik.

Bukan hanya itu, keterlibatan pihak lain juga mesti diungkap karena diduga ada pengaruh lebih besar sehingga surat jalan itu bisa keluar.

“Siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra,” ungkapnya.

Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi bank Bali sejak sejak 2009.

Saat itu, melalui putusan tahap peninjauan kembali, Mahkamah Agung menyatakan Djoko bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali dengan vonis hukuman penjara dua tahun.

Uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar yang menjadi rampasan negara, diterima perusahaan Djoko, yaitu PT Era Giat Prima dari Bank Indonesia dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Djoko melarikan diri dan tidak pernah menjalankan hukuman itu. Sejak saat itu ia masuk DPO Kejaksaan Agung.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita