Mulai 1 Agustus, Gubernur Sumsel Hapus Denda Pajak Kendaraan

Mulai 1 Agustus, Gubernur Sumsel Hapus Denda Pajak Kendaraan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kabar baik disampaikan Gubernur Sumsel, H Herman Deru. Di tengah pandemik Covid-19 sekaligus dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI, Pemprov Sumsel memberikan penghapusan denda pajak kendaraan.

Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang,” kata Herman Deru dilansir Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (23/7).

Menurutnya, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.

“Per bulan akan kita lakukan ini, untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena Covid-19. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang perekonomiannya menurun akibat wabah yang berasal dari Wuhan, China ini.

“Ini untuk semua masyarakat umum, apa pun. Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu,” tuturnya.

Dijelaskannya, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan yang dimulai di awal Agustus 2020.

“Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya,” tutupnya. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA