Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menuturkan, saat ini, Brigjen Prasetyo Utomo tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri. Argo menegaskan, jika terbukti dalam pemeriksaan, maka Brigjen Prasetyo Utomo dicopot.
“Komitmen bapak Kapolri jelas. Hari ini sedang dalam pemeriksaan, jika terbukti, maka akan dicopot dari jabatannya dan ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain,” ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7).
Dalam setiap kesempatan, kata Argo, Kapolri menyatakan setiap anggota Polri baik dari tingkat Mabes hingga Polsek akan diberikan reward and punishment. “Saat ini proses sedang berjalan. Propam sedang bekerja, semua anggota yang ada kaitanya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Kita tunggu pemeriksaan daripada Divpropam Mabes Polri,” ujarnya.
Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara internal Polri, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri. Prasetyo mengeluarkan surat tersebut tanpa seizin pimpinan.
“Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan tidak ijin sama pimpinan,” kata Argo. (*)