Lagi, Artis FTV Terjerat Dugaan Prostitusi

Lagi, Artis FTV Terjerat Dugaan Prostitusi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Polisi mengamankan artis FTV Hana Hanifah terkait dugaan prostitusi di Medan. Hana Hanifah pun menambah daftar selebriti yang diduga terkait prostitusi.
Hana Hanifah diamankan bersama seorang pria, R (35), dari salah satu hotel di Medan sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu (12/7/2020). Polisi kemudian membawa Hana Hanifah ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Wanita berusia 23 tahun itu terlihat tertunduk saat keluar dari mobil. Dia tak memberikan komentar apapun terkait kasus yang diduga melibatkan dirinya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan Hana Hanifah diamankan setelah pihaknya menerima informasi muncikari diduga menawarkan mendatangkan artis ke Medan untuk prostitusi. Hana Hanifah disebut baru tiba di Medan pada hari dirinya diamankan.

Ada yang diduga muncikari menawarkan ke orang-orang di Medan bisa menghadirkan artis-artis dalam rangka prostitusi. Ini sedang kita dalami," ucap Riko.

Pemeriksaan kemudian dilakukan secara maraton di Polrestabes Medan. Total, ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan prostitusi ini.

Riko mengatakan Hana Hanifah sedang dalam kondisi tidak berpakaian lengkap ketika petugas datang. Polisi juga mengamankan alat kontrasepsi hingga ATM.

"Yang bersangkutan pada saat kita amankan sedang tidak memakai busana lengkap," kata Kombes Riko di Medan Senin (13/7/2020).

Selain itu, polisi juga menelusuri komunikasi antara pihak yang ada di Jakarta dan Medan. Menurut Riko, hal ini dilakukan untuk mengusut dugaan muncikari yang terlibat kasus ini.

"Yang bersangkutan pengakuan awalnya adalah langsung berkomunikasi dengan teman yang ada di Jakarta, rekan yang di Jakarta komunikasi dengan rekannya lagi di Medan. Yang bersangkutan kemudian dijemput di bandara. Sampai sekarang kita kembangkan peran masing-masing," ucapnya.

Riko menyebut Hana Hanifah diduga telah menerima sejumlah uang. Jumlahnya diduga puluhan juta rupiah.

"Puluhan jutalah," tutur Riko. Polisi mengatakan Hana masih berstatus sebagai saksi.

Sebelum Hana Hanifah, sejumlah selebritis juga sempat dikaitkan dengan kasus prostitusi. Salah satu yang menyita perhatian adalah Vanessa Angel.

Kasus yang menjerat Vanessa Angel ini berawal pada Sabtu 5 Januari 2019. Saat itu, Vanessa bercerita di Instagram-story-nya dan menulis akan menjemput rezeki awal tahun di Surabaya.

"Menjemput rezeki di awal tahun 2019... Hello, Surabaya!" tulisnya dalam video Insta-story-nya.

Namun sore harinya, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Vanessa di sebuah hotel. Vanessa diketahui bersama seorang lelaki yang juga di dalam kamar hotel.

Polisi mengungkap kalau Vanessa Angel pasang tarif Rp 80 juta sekali kencan. Sementara itu, model Avriellia Shaqqila yang turut diamankan saat itu, disebut bertarif Rp 25 juta. "Ini berbeda, dua orang ini berbeda. VA Rp 80 juta. Yang satu Rp 80 juta, dan satunya Rp 25 juta," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim saat itu, AKBP Arman Asmara.

Selain Vanessa, polisi saat itu juga menyebut sejumlah nama selebriti diduga terkait prostitusi. Antara lain, Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjarsari, Riri Febianti, Aldira Chena dan Tiara Permata Sari. Nama-nama tersebut juga telah memberikan klarifikasi serta bantahan terkait dugaan prostitusi.

Kembali ke Vanessa. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE dan ditahan. Kasus Vanessa berlanjut ke meja hijau. Artis FTV ini kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Vanessa terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 juncto pasal 55 KUHP.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam pembacaan vonis kepada Vanessa.

Vanessa kemudian dibebaskan setelah menjalani masa tahanan selama 5 bulan pada 30 Juni 2019. Saat itu, tim kuasa hukum dan kerabat datang menjemput Vanessa di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. "Terima kasih, alhamdulillah sudah bebas," kata Vanessa.

Selain itu, ada tiga orang muncikari Vanessa Angel juga telah diproses hukum. Ketiganya divonis 5 bulan penjara.

Ketiga orang itu adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindiya alias Nindy. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 5 juta apabila tidak mampu dapat diganti dengan kurungan 1 bulan," kata Majelis Hakim Dwi Purwadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/5/2019).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita