Iwan Sumule Bahagia Din Syamsuddin Dkk Turut Gugat UU Corona Ke MK

Iwan Sumule Bahagia Din Syamsuddin Dkk Turut Gugat UU Corona Ke MK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule mengaku senang terhadap Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) yang telah turut menggugat Undang Undang 2/2020 tentang Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Iwan Sumule mengatakan, ia mewakili aktivis ProDem mengaku senang terhadap Prof Din Syamsuddin yang merupakan Ketua Komite Pengarah KMPK dkk juga turut menggugat UU 2/2020.

"Begitu luar biasanya kami juga sangat senang ketika Pak Din kemudian di penghujung ini kemudian ikut menggugat UU ini merupakan suatu yang luar biasa dan kami sangat apresiasi," ucap Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/7).

Karena kata Iwan, semakin banyak organisasi maupun masyarakat yang menggugat UU Corona, maka semakin menunjukkan bahwa UU tersebut dapat membahayakan sistem bernegara maupun hukum di Indonesia.

"Kami dari aktivis Pro Demokrasi semakin senang ketika semakin banyak organisasi atau orang yang menggugat UU 2/2020 Corona ini. Karena semakin banyak orang punya kesadaran bahwa UU 2/2020 ini itu sangat betul-betul merusak sistem bernegara kita, merusak sistem hukum kita, dan ini memporak-porandakan semua kehidupan bernegara kita," pungkas Iwan.

Diketahui, setelah Jaringan Aktivis ProDem mengajukan permohonan pengujian UU 2/2020, Din Syamsuddin beserta 63 orang lainnya juga mengajukan permohonan pengujian formil dan materiil terhadap Pasal 2 Ayat 1 Huruf a angka 1,2,3, Pasal 27 dan Pasal 28 UU 2/2020 tentang Corona.

Pengajuan permohonan itu dilakukan pada Rabu (1/7) kemarin. Dan telah teregistrasi pada Selasa (7/7) dengan perkara nomor 51/PUU-XVIII/2020.(rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA