Kasus Anggota F-PDIP DPRD Labusel Cabut Kuku Wong Cilik Pakai Tang, Polisi Periksa 7 Saksi

Kasus Anggota F-PDIP DPRD Labusel Cabut Kuku Wong Cilik Pakai Tang, Polisi Periksa 7 Saksi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi masih menyidik kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi. Ada tujuh saksi yang telah diperiksa.

"Telah kita lakukan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saki dan meminta visum kepada rumah sakit. Ada tujuh saksi yang diperiksa," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasubbag Humas Polres AKP Murniati seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/7/2020).

Dia mengatakan pemeriksaan saksi itu terkait laporan nomor STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH. Korban, Muhammad Jefry Yono, juga telah diperiksa. Selain itu, polisi memeriksa ahli yang melakukan visum luar.

Meski demikian, polisi belum menjelaskan status hukum Imam dan rekan-rekannya yang diduga melakukan penganiayaan. Polisi juga masih mendalami soal keterlibatan langsung Imam dalam peristiwa ini.

Para saksi disebut menjelaskan korban diduga dianiaya dengan menggunakan tali untuk mengikat pelapor. Penganiayaan fisik di antaranya dengan cara dipukul benda tumpul, ditendang, dan dicabut kuku jari kaki pelapor dengan menggunakan alat penjepit seperti tang.

Para terduga pelaku dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sebelumnya, warga miskin (wong cilik) bernama Jefry diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan Imam dan tiga rekannya. Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (28/6).

Penganiayaan itu diduga terkait masalah peminjaman motor. Jefry menyebut puncak penyiksaan yang dialaminya adalah saat terduga pelaku mencabut kuku jari kelingking kaki kirinya..

Setelah ditolong warga dan mendapat perawatan, pihak Jefry melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis (9/7).Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit membenarkan soal pelaporan tersebut dan mengatakan pihaknya sedang melakukan penyidikan.

"Betul, ada laporannya, dalam proses penyidikan," ucapnya.

Plt Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat menyebut tak akan memberi bantuan hukum kepada Imam. Dia mengatakan PDIP juga bakal memberi sanksi organisasi jika Imam nantinya dinyatakan terbukti bersalah.

"Prinsipnya, kita akan dorong proses hukum ke aparat penegak hukum dan partai tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," ucap Djarot. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita