Hasto dan Rieke Oneng Dipolisikan terkait RUU HIP, PDIP Sebut Anggota DPR Punya Hak Imunitas

Hasto dan Rieke Oneng Dipolisikan terkait RUU HIP, PDIP Sebut Anggota DPR Punya Hak Imunitas

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan anak buahnya Rieke Diah Pitaloka yang beken dengan panggilan Oneng dipolisikan oleh tim Advokasi Anti Komunis (Taktis) lantaran dianggap menjadi pengusul munculnya Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tersebut.

Ketua Bidang Luar Negeri PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menyampaikan bahwa setiap anggota dewan berhak mengusulkan RUU lantaran telah dijamin oleh UU MD3 dan juga konstitusi.

“Dan setiap anggota DPR punya hak imunitas untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota parlemen,” ujar Basarah usai menemui Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan, anggota dewan tidak bisa dikriminalisasi haknya untuk mengusulkan RUU. Sehingga dia meminta pihak-pihak yang tidak sepakat dengan adanya RUU usulan DPR dapat memberikan masukan bukan malah memolisikan.

“Jadi, enggak bisa ketika DPR menjalankan hak imunitasnya itu dikriminalisasi. Nanti orang enggak maj mengajukan ruu. Kalau enggak setuju RUU itu, diberikan hak untuk memberikan tanggapan, saran termasuk untuk melakukan koreksi. Nah, itu sistem bernegara kita yang diatur dalam aturan-aturan hukum,” katanya.

“Karena itu kita ikuti saja aturan perundang-undangan yang sudah kira sepakati bersama-sama ini,” imbuhnya.

Basarah menyiratkan bahwa pelaporan terhadap Sekjen dan politisi PDIP oleh tim Taktis kurang tepat lantaran anggota dewan memiliki imunitas terhadap hukum dalam mengusulkan RUU meski disetujui atau tidak RUU tersebut.

“Negara kita ini sudah menyepakati untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan. Diatur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Bagi DPR diatur dalam UU MD3, semua aturan itu diikuti aja,” tutupnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita