Gerindra Sebut Putusan MA soal Gugatan Rachmawati cs Tak Pengaruhi Hasil Pilpres

Gerindra Sebut Putusan MA soal Gugatan Rachmawati cs Tak Pengaruhi Hasil Pilpres

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Sukarnoputri tak akan berpengaruh pada hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

"Putusan MA itu benar tapi enggak ngaruh dengan hasil pilpres," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (7/7).

MA diketahui mengabulkan gugatan Rachmawati atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. PKPU itu menjelaskan soal penetapan paslon yang memperoleh suara terbanyak.  

Namun oleh MA, aturan dalam PKPU itu dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah mengatur ketentuan penetapan paslon.

Habiburokhman menjelaskan, dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 juga telah menjelaskan bahwa paslon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dapat dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Menurut tim hukum Gerindra ini, penetapan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dalam pilpres lalu telah memenuhi ketentuan tersebut.

"Jokowi-Ma'ruf menang di 21 provinsi sehingga terpenuhi syarat lebih dari 50 persen suara dan terpenuhi syarat sedikitnya 20 persen di tiap provinsi yang tersebar di setengah provinsi Indonesia," katanya.

Terlepas dari hal tersebut, Habiburokhman mengaku khawatir munculnya putusan ini ke publik merupakan pengalihan isu dari kasus besar buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra.

"Saya khawatir itu pengalihan isu dari kasus besar seperti kembalinya Djoko Tjandra," ucap dia tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Perkara ini berawal dari gugatan Rachmawati yang sempat menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi ke MA terkait PKPU soal Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu. Gugatan diajukan pada 13 Mei 2019.

Rachmawati mengatakan, uji materi dilakukan karena pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 cacat hukum. Ia juga merasa hasil penghitungan suara pada pemilu 2019 diduga terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Berdasarkan hasil Pilpres 2019, Jokowi yang berpasangan dengan Ma'ruf saat itu berhasil meraup kemenangan 55,5 persen setelah menang di 21 provinsi. Sementara Prabowo-Sandi menang di 13 provinsi. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita