Din dkk Angkat Diksusi Dampak Hukum dan Politik Terkait Putusan MA soal Pilpres 2019

Din dkk Angkat Diksusi Dampak Hukum dan Politik Terkait Putusan MA soal Pilpres 2019

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Putusan hukum dari gugatan Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dkk, terkait hasil Pilpres 2019, telah dikabulkan Mahkamah Agung dan ramai diperbincangkan banyak pihak.

Pada Kamis (9/7) pukul 13.00 WIB ini, Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) akan menggelar diskusi virtual dengan membahas keputusan MA tersebut.

Acara sarasehan ke-25 DN-PIM ini mengangkat tema "Putusan MA Tentang Keputusan KPU Tahun 2019, Apa Implikasi Hukum dan Politiknya?".

Tidak tanggung-tanggung, pihak penggugat dan sejumlah pakar turut dihadirkan dalam diskusi virtual ini.

Diantaranya, Rachmawati Soekarnoputri; gurubesar FH UI, Topo Santoso; dan Ni'matul Huda; praktisi hukum Ahmad Yani; pakar hukum tata negara, Refly Harun; dan Margarito Kamis.

Serta dari DN-PIM sendiri adalah Din Syamsuddin selaku ketua umum; Kabid Sospol, Chusnul Mariyah; dan anggota DN-PIM, Syaiful Bakhri.

Acara bisa diikuti oleh masyarakat luas, baik melalui aplikasi zoom maupun youtube Pergerakan Indonesia Maju. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita