Aksi Penolakan RUU HIP Berlanjut, Jumat 10 Juli Ribuan Umat Islam Dikabarkan Siap Turun ke Jalan

Aksi Penolakan RUU HIP Berlanjut, Jumat 10 Juli Ribuan Umat Islam Dikabarkan Siap Turun ke Jalan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih menelurkan penolakan, dikabarkan ribuan umat Islam dari sebagian organisasi kembali akan turun ke jalanan, pada Jumat 10 Juli 2020.

Diberitakan di Galamedia, Rabu 8 Juli 2020, Ketua Aliansi Nasional Anti Syiah, KH. Athian Ali‎ mengatakan, aksi dilakukan menyikapi RUU HIP yang dianggap kontroversial karena akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

Athian menyampaikan kabar tersebut di Masjid Al Fajr, di Jalan Cijagra, Kota Bandung, Rabu, 8 Juli 2020.

"DPR mestinya berwenang mengetuk palu kebijakan yang berprioritas pada keselamatan hidup rakyatnya," ungkap Athian.

"Tetapi malah berkelakar merancang kebijakan di tengah pendemi yang sama sekali tidak pro terhadap nasib rakyatnya sendiri,"‎ katanya.

Menurut Athian, selain RUU HIP, ada beberapa RUU lain yang masuk prolegnas dan sebagian besar bermasalah.

Baca Juga: Ketegangan Kedua Negara Tak Kunjung Usai, FBI Nyatakan Tiongkok Jadi Ancaman Terbesar AS

Dimulai dari RUU Omnibuslaw Law, lalu RUU Minerba yang hanya menguntungkan para investor dari kalangan pejabat maupun non pejabat.

"Dengan tidak mengindahkan tanah-tanah adat serta tentu saja berdampak pada rusaknya ruang hidup masyarakat," katanya.

Kemudian dengan adanya RUU HIP, lanjut Athian, reaksi massa terutama Umat Islam pun langsung terpancing.

Menurut dia, RUU HIP ini sangat bermasalah karena digadang-gadang akan merubah landasan negara dengan diperasnya Pancasila.

Pancasila akan diubah menjadi Trisila yaitu Sosio Nasionalisme, Sosio Demokrasi, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Athian menegaskan, hal ini dirasa penting untuk dipersoalkan karena jika RUU HIP tidak ditolak maka generasi komunis baru akan bercokol diberbagai komponen-komponen penting masyarakat.

Maka dari itu, Athian meminta RUU Haluan Ideologi Pancasila dibatalkan.

"Kemudian dikristalisasi lagi menjadi Ekasila yaitu gotong-royong, dan yang paling berbahaya adalah RUU HIP ini tidak meletakan TAP MPRS XXV Tahun 1966 di RUU nya tentang pelarangan PKI di Indonesia," terang Athian.

"Ini menjadi permasalahan serius terutama dikalangan umat Islam yang secara historis pernah menjadi korban kekejaman partai berlambang palu arit secara fisik, dan hingga saat ini pun kekejamannya terus bergulir," sambung dia. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita