Usai Temui Novel, Refly Harun: Dia Tak Yakin Terdakwa Penyiraman Air Keras adalah Pelaku Sebenarnya

Usai Temui Novel, Refly Harun: Dia Tak Yakin Terdakwa Penyiraman Air Keras adalah Pelaku Sebenarnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyampaikan pendapatnya terkait proses hukum kasus Penyiraman Air Keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Usai menemui Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Refly mengatakan bahwa penyidik senior KPK itu mengaku tak yakin jika kedua terdakwa kasus Penyiraman Air Keras merupakan pelaku sebenarnya.

"Saya mengatakan (ke Novel), yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin," ujar Refly saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020).

Dalam hal ini, Novel masih berkeyakinan ada pelaku sebenarnya dalam peristiwa teror Penyiraman Air Keras tersebut. Oleh karena itu, proses hukum kasus ini pun seakan disusun dalam skenario.

Refly menilai, berdasarkan pengakuan Novel itu seharusnya Majelis Hakim yang menangani kasus ini tak lantas menghukum kedua terdakwa.

"Jangan sampai masyarakat nanti disesatkan. Kan seolah yang ada di masyarakat orang itu harus dihukum berat karena sudah mencelakakan Novel. Iya kalau benar. Kalau enggak. Kalau bukan dia pelakunya?," ucap Refly.

Ada kemungkinan, jika kedua terdakwa dalam Penyiraman Air Keras bukan pelaku sebenarnya. Sementara pelaku lain termasuk otak di balik perbuatan keji ini sama sekali belum tersentuh hukum.

"Karena itu ya harus dicari pelaku yang sesungguhnya. Jangan sampai ada peradilan sesat. Karena untuk penganiayaan yang dilakukan terhadap Novel ini, ini berat, karena ini dianggap sebagai penganiayaan. Jadi baik niat, alat yang dipergunakan, dan kepada siapa penganiayaan dilakukan itu unsur pemberatannya ada," tukas Refly.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap kedua pelaku teror terhadap Novel yakni, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara atas perbuatan mereka. Tuntutan ringan ini pun mendapat tanggapan miring dari sejumlah pihak, lantaran dinilai belum memenuhi unsur keadilan.[]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA