Sembunyi di Kawasan Elit, ICW Desak KPK Usut Pihak-pihak Yang Ikut Membantu Pelarian Nurhadi

Sembunyi di Kawasan Elit, ICW Desak KPK Usut Pihak-pihak Yang Ikut Membantu Pelarian Nurhadi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengenakan pasalobstruction of justicebagi pihak-pihak yang membantu pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH).

"Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Diketahui, kata dia, Nurhadi dan Rezky telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak Februari lalu. Praktis tiga bulan pascapelarian itu keberadaan keduanya tidak diketahui.

"Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentangobstruction of justice," ucap Kurnia.

Selain itu, kata dia, ICW juga meminta KPK mengembangkan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar yang diterima oleh Nurhadi.

"Sebab, selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar sehingga hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi," ungkap Kurnia.

Oleh karena itu, kata dia, KPK harus menyangka Nurhadi dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, KPK telah menangkap Nurhadi dan Rezky di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita