Selundupkan Sabu 4 Kg, Seorang Sopir Bus Pariwisata Diganjar 18 Tahun Penjara

Selundupkan Sabu 4 Kg, Seorang Sopir Bus Pariwisata Diganjar 18 Tahun Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tindakan pidana Safi’ih menyelundupkan sabu ke Madura, Jawa Timur dari Sumatera berujung hukuman berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sopir Bus Pariwisata dengan Nopol N 7137 D dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI 35/2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda satu milliar lima ratus juta rupiah dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/6).

Atas putusan ini, terdakwa Safi’ih dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Winarko menyatakan pikir-pikir.

Keduanya diberi waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menempuh upaya hukum.

“Silahkan untuk menentukan sikap selama 7 hari,” ujar Ketut Tirta sembari menutup persidangan.

Usai persidangan, JPU Winarko memastikan akan menempuh upaya hukum meski hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa hanya dikorting dua bulan dari tuntutan 20 tahun penjara.

“Pikir-pikir tapi InsyaAllah pasti banding,” tandasnya saat dikonfirmasi.

Diketahui, Terdakwa ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim di Pintu Waru Gunung Surabaya pada 25 Oktober 2019 lalu.

Saat itu petugas mendapat informasi tentang narkotika yang diangkut terdakwa dengan menggunakan bus yang dikemudikan terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, Petugas berhasil menemukan satu kardus bertuliskan ‘Ghuwanyinwang’ berisi sabu yang dikemas dalam beberapa plastik dengan total 4 kilogram.

Barang haram tersebut diangkut terdakwa dari Sumatera dan rencana akan dikirim ke Madura atas pesanan Abah Tingwar (DPO).(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita