Rachmawati Tolak RUU HIP: Itu Downgrade Pancasila dan UUD 1945

Rachmawati Tolak RUU HIP: Itu Downgrade Pancasila dan UUD 1945

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Putri Presiden ke-1 RI Sukarno, Rachmawati Soekarnoputri, angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menurutnya, RUU HIP akan men-downgrade Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Itu men-downgrade baik Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 45 kita. Ini yang menjadi masalah," kata Rachmawati di kediamannya, Jalan Jatipadang Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2020).

Sebagai putri Presiden RI ke-1, Rachmawati pun menolak RUU HIP. Menurutnya, Indonesia tidak memerlukan RUU HIP.

"Kalau menurut pandangan saya pribadi maupun saya sebagai putrinya Proklamator, yang saya rasa saya cukup menguasai tentang pikiran-pikiran beliau. Saya balik ya, saya rasa tidak perlu adanya Undang-Undang HIP itu," ucap Rachmawati.

Dia menjelaskan Indonesia telah memiliki Pancasila sebagai filosofi dasar negara. Menurutnya, Pancasila sudah menjadi landasan tertinggi bangsa Indonesia.

"Pertama, alasannya begini, kita ini sudah berkomitmen dan konsensus kita itu sudah final bahwa Pancasila sebagai philosophy grounds-lah, atau yang saya katakan sebagai landasan ideal kita Pancasila, itu sudah final. Itu berada di atas," ujarnya.

Lebih lanjut Rachmawati mengatakan UUD 1945 juga menjadi landasan operasional bangsa Indonesia dalam menjalankan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, Pancasila dan UUD 1945 tidak dapat dipisahkan.

Nah apa yang kemudian, Bung Karno mengatakan bahwa landasan struktural kita, landasan operasional kita dalam mengejawantahkan Pancasila, itu adalah UUD 1945 dan disebutkan loro-loro neng atunggal, dua yang tidak dipisahkan," ucap Rachmawati.

"Nah, sebetulnya ini terjadi kecelakaan. Apa sebab saya katakan kecelakaan? Karena konstitusi kita UUD 45 itu diamendemen empat kali, sehingga mengubah haluan negara kita. Ingat ya, Pancasila landasan ideal, landasan operasionalnya adalah UUD 45," sambungnya.

Seperti diketahui, RUU HIP resmi ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/6). RUU HIP menjadi polemik karena terdapat muatan trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan, dan ekasila, yaitu gotong royong. RUU HIP juga menyulut kontroversi karena tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran 'mengingat' di draf RUU tersebut.

Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Pemerintah telah meminta pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila ditunda. Pemerintah ingin DPR memperbanyak dialog dengan semua elemen.

"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Selasa (16/6).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita